Find Us On Social Media :

Bersitegang Argumen dengan Profesor Ahli Hukum, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Bahas RKHUP Soal Kriminalisasi Ilmu Santet : Tolong Libatkan Kami yang Paham!

Ki Kusumo minta DPR libatkan dirinya dalam RKUHP soal pasal santet

Sebab menurut penuturan Prof Muladi, tujuan dari UU tersebut adalah untuk memutus hulu dari akibat buruk ilmu gaib.

"Yang namanya kriminalisasi itu harus menimbulkan korban, nyata atau potensial. Oleh karena itu kita menarik ke hulu. (Yang membuktikan) saksi, petunjuk yang lain," pungkas Prof Muladi.

Menanggapi ucapan Prof Muladi, Ki Kusumo pun kembali menegaskan bahwa dirinya ingin dilibatkan dalam pembahasan RKUHP pasal santet.

Baca Juga: Sepatu Butut dan Celana Jeans Lusuh Jadi Saksi, Farhan, si Bocah Viral Asal Riau ini Tak Segan Terjun Langsung Padamkan Kobaran Api yang Membakar Lahan Milik Keluarganya

Ki Kusumo pun tetap bersikukuh dengan pendapatnya soalh DPR harus mengajak pihak yang mengerti di bidang tersebut.

"Kalau kita mau bahas ini dengan sungguh-sungguh, tolong libatkan kami. Jadi supaya saya mengerti. Jangan sampai membahas sesuatu yang bukan bidangnya. Ngomongin santet yang bicara orang-orang yang disiplin ilmunya bukan di situ," ungkap Ki Kusumo.

Lebih lanjut, Ki Kusumo pun mengkritik habis-habisan soal tata bahasa yang ada di dalam RKUHP pasal santet tersebut yang cenderung berbahaya.

Baca Juga: Kurang Ajar! Sekelompok Mahasiswa Pendemo di Bawah Flyover Makassar Ini Lecehkan Profesi Seorang Polwan, Lihat Tingkah Mereka yang Bikin Gregetan Hingga Kapolresta Tangerang Heran

"Kita membaca dari bahasa, ini bahasanya bahaya ini. Setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, dari poin itu saja pukul rata, dan belakangnya koma, itu bahaya banget, itu semua orang bisa kena," kata Ki Kusumo.