Find Us On Social Media :

Bersitegang Argumen dengan Profesor Ahli Hukum, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Bahas RKHUP Soal Kriminalisasi Ilmu Santet : Tolong Libatkan Kami yang Paham!

Ki Kusumo minta DPR libatkan dirinya dalam RKUHP soal pasal santet

Hal tersebut diungkapkan KI KUsumo saat diwawancarai dalam tayangan channel Youtube Talkshow TvOne berjudul "Pasal Santet di RKUHP, Ki Kusumo: DPR Harus Melibatkan Saya!".

"Permasalahan utamanya gini, ada musti perbaikan bahasa supaya tidak terlalu pukul rata. Karena kalau lihat dari bahasanya, semua pukul rata. Siapapun yang punya kekuatan gaib, siapapun yang bisa abcd dengan dunia spiritual, sudah pasti kena kalau dilihat dari bahasanya," ucapnya.

Ia ingin supaya DPR melibatkan dirinya saat membahas soal pasal tersebut.

Baca Juga: Seperti Planet Mars, Langit Merah Darah di Muaro Jambi Bikin Warga Ketakutan Hingga Keluar Rumahpun Tak Berani, Diduga Akibat Kabut Asap, Ini Penjelasan Ilmiah Fenomena Aneh Tersebut

Karena menurutnya ia punya hak sebagai warga negara untuk menyuarakan pendapatnya.

"Saya sih pengin lagi rapat bahas pasal itu saya diundang biar saya ngomong. Saya masyarakat dan saya berhak bersuara di sana," ungkap Ki Kusumo.

Namun pernyataan dari Ki Kusumo mendapat pendapat kontra dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Profesor Muladi.

Baca Juga: Jadi Pemandu Lagu dan Harus Hibur Pengunjung, Polwan di Kabupaten Pati Sukses Bongkar Tempat Karaoke Esek-esek, Anggota : Saya Khusus Layani Brondong dengan Tarif Rp 50 Ribu

Menurut Prof Muladi, ada tahapan yang dilakukan untuk menjerat pelaku ilmu gaib tersebut jika RKUHP itu disahkan.