Find Us On Social Media :

Bersitegang Argumen dengan Profesor Ahli Hukum, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Bahas RKHUP Soal Kriminalisasi Ilmu Santet : Tolong Libatkan Kami yang Paham!

Ki Kusumo minta DPR libatkan dirinya dalam RKUHP soal pasal santet

Laporan reporter Gridhot.ID, NIcolaus Ade

Gridhot.ID - Belakangan ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendadak menjadi sorotan publik.

Publik menyoroti soal akan disahkannya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pasalnya, pasal-pasal perubahan dalam RUU tersebut menuai kontroversi di publik.

Baca Juga: Aksinya Mendadak Viral, Pria Mirip Jokowi Bawa Uang Segepok Sambil Sawer Biduan Dangdut Terbongkar Identitasnya, Ternyata Bukan Sosok Orang Biasa

Beberapa pihak menilai terdapat pasal-pasal karet yang merugikan banyak pihak.

Tak hanya dari masyarakat biasa, tokoh-tokoh publik hingga selebritis pun turut menyoroti kebijakan ini.

Salah satu tokoh publik yang turut menyoroti kebijakan ini adalah ahli metafisika Ki Kusumo.

Baca Juga: Geram Warganya Dihantui Pembegalan, Kapolres Lumajang: Pelaku Begal Saya Halalkan Darahnya!

Melansir dari TribunewsBogor.com, sebagai seseorang yang ahli di bidang santet dan ilmu spiritual, Ki Kusumo pun meminta agar DPR bisa melibatkan dirinya jika ingin membahas pasal tersebut dalam RKUHP.

Diketahui sebelumnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang tengah digodok anggota dewan rupanya juga mengatur pidana soal praktik klenik.

Dalam Pasal 260 pada draf, mengatur pidana bagi seseorang yang memiliki ilmu magis dan menggunakan ilmunya itu untuk menyakiti atau membunuh seseorang.

Pasal 260 Ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Baca Juga: Direnov Besar-besaran Sampai Habiskan Dana Ratusan Miliar dan Tarik Perhatian Mantan Pemilik Inter Milan , Stadion Manahan Solo Justru Dinodai Sikap Tak Sopan Pengunjung Saat Nikmati Fasilitas Baru, Netizen: Kampungan!

Denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79, yakni sebesar Rp 200 juta.

Pada Pasal 260 Ayat (2), disebutkan bahwa jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 hukuman.

Mengetahui rancangan pasal tersebut, Ki Kusumo pun menyatakan sikap kontra dengan kebijakan ini.

Baca Juga: Kagumi Sosok Adolf Hitler Hingga Terpapar Ideologi Nazi, Remaja 16 Tahun Asal Inggris Nekat Mengebom Kamar Neneknya, Punya Motivasi Membunuh Banyak Orang Hingga Bunuh Diri

Menurutnya, pasal tersebut sudah bermasalah dalam segi bahasa dan cenderung ambigu.

Hal tersebut diungkapkan KI KUsumo saat diwawancarai dalam tayangan channel Youtube Talkshow TvOne berjudul "Pasal Santet di RKUHP, Ki Kusumo: DPR Harus Melibatkan Saya!".

"Permasalahan utamanya gini, ada musti perbaikan bahasa supaya tidak terlalu pukul rata. Karena kalau lihat dari bahasanya, semua pukul rata. Siapapun yang punya kekuatan gaib, siapapun yang bisa abcd dengan dunia spiritual, sudah pasti kena kalau dilihat dari bahasanya," ucapnya.

Ia ingin supaya DPR melibatkan dirinya saat membahas soal pasal tersebut.

Baca Juga: Seperti Planet Mars, Langit Merah Darah di Muaro Jambi Bikin Warga Ketakutan Hingga Keluar Rumahpun Tak Berani, Diduga Akibat Kabut Asap, Ini Penjelasan Ilmiah Fenomena Aneh Tersebut

Karena menurutnya ia punya hak sebagai warga negara untuk menyuarakan pendapatnya.

"Saya sih pengin lagi rapat bahas pasal itu saya diundang biar saya ngomong. Saya masyarakat dan saya berhak bersuara di sana," ungkap Ki Kusumo.

Namun pernyataan dari Ki Kusumo mendapat pendapat kontra dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Profesor Muladi.

Baca Juga: Jadi Pemandu Lagu dan Harus Hibur Pengunjung, Polwan di Kabupaten Pati Sukses Bongkar Tempat Karaoke Esek-esek, Anggota : Saya Khusus Layani Brondong dengan Tarif Rp 50 Ribu

Menurut Prof Muladi, ada tahapan yang dilakukan untuk menjerat pelaku ilmu gaib tersebut jika RKUHP itu disahkan.

Sebab menurut penuturan Prof Muladi, tujuan dari UU tersebut adalah untuk memutus hulu dari akibat buruk ilmu gaib.

"Yang namanya kriminalisasi itu harus menimbulkan korban, nyata atau potensial. Oleh karena itu kita menarik ke hulu. (Yang membuktikan) saksi, petunjuk yang lain," pungkas Prof Muladi.

Menanggapi ucapan Prof Muladi, Ki Kusumo pun kembali menegaskan bahwa dirinya ingin dilibatkan dalam pembahasan RKUHP pasal santet.

Baca Juga: Sepatu Butut dan Celana Jeans Lusuh Jadi Saksi, Farhan, si Bocah Viral Asal Riau ini Tak Segan Terjun Langsung Padamkan Kobaran Api yang Membakar Lahan Milik Keluarganya

Ki Kusumo pun tetap bersikukuh dengan pendapatnya soalh DPR harus mengajak pihak yang mengerti di bidang tersebut.

"Kalau kita mau bahas ini dengan sungguh-sungguh, tolong libatkan kami. Jadi supaya saya mengerti. Jangan sampai membahas sesuatu yang bukan bidangnya. Ngomongin santet yang bicara orang-orang yang disiplin ilmunya bukan di situ," ungkap Ki Kusumo.

Lebih lanjut, Ki Kusumo pun mengkritik habis-habisan soal tata bahasa yang ada di dalam RKUHP pasal santet tersebut yang cenderung berbahaya.

Baca Juga: Kurang Ajar! Sekelompok Mahasiswa Pendemo di Bawah Flyover Makassar Ini Lecehkan Profesi Seorang Polwan, Lihat Tingkah Mereka yang Bikin Gregetan Hingga Kapolresta Tangerang Heran

"Kita membaca dari bahasa, ini bahasanya bahaya ini. Setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, dari poin itu saja pukul rata, dan belakangnya koma, itu bahaya banget, itu semua orang bisa kena," kata Ki Kusumo.

Pendapat Ki Kusumo pun kembali ditampik oleh Prof Muladi.

Menurut Prof Muladi, RKUHP tersebut berasal dari hasil penelitian panjang seorang doktor soal ilmu santet.

"Ini bukan main-main, ini hasil disertasi dari seorang doktor yang meneliti dukun santet di Banten. Makanya dirumuskan pasal ini. Tapi intinya menawarkan melakukan kejahatan, bisa mencelakakan orang," ungkap Prof Muladi.

Baca Juga: Tampan, Muda dan Kaya Raya, Cristiano Ronaldo Dibuat Berlinang Air Mata Karena Hal Ini, Sosok di Balik Rekaman Video Wawancara Bikin Lidahnya Kelu Melanjutkan Kata-kata

Menjawab penuturan Prof Muladi, Ki Kusumo pun tak membantahnya.

Hanya saja, Ki Kusumo menegaskan soal hal-hal spiritual itu lekat dengan kebudayaan di Indonesia.

"Terlepas itu dari seorang doktor dan lain-lain, saya lepaskan itu, saya tidak mau karena ucapan seseorang yang dianggap benar merugikan jutaan manusia yang ada di Indonesia,"

"Kalau kita bicara ilmu gaib, banyak, apalagi kita bicara pedalaman. Kita itu kalau bicara spiritual itu berkaitan dengan budaya loh. Jadi kemana-mana nanti. Ini pasalnya rawan, harusnya orang-orang seperti kami dilibatkan," ungkap Ki Kusumo.

Baca Juga: Aneh, Usai Dipakai Ritual Tapa Pendem Mbah Pani, Liang Lahat Ini Keluarkan Air Tawar Terus Menerus, Disebut Berkhasiyat dan Dibagikan ke Warga

Aksi saling menimpali soal pro kontra pasal santet RKUHP itu pun terjadi di antara Ki Kusumo dan Prof Muladi.

"Jangan sampai dibunuh karakternya. Orang baru bisa 'saya melihat alam lain', enggak merugikan siapa-siapa tapi karena poin pertama 'memiliki kekuatan gaib' itu kena, ditangkap langsung," pungkas Ki Kusumo.

"Tapi menawarkan kejahatan enggak ? yang dipidana itu dia menawarkan perbuatan kejahatan," timpal Prof Muladi.

"Kalau menawarkan kejahatan itu salah, cuma ini masalah bahasanya. Itu ada koma, itu masing-masing berdiri artinya," ucap Ki Kusumo.

Baca Juga: Statusnya Sudah Dianggap Bencana Darurat , Indonesia Malah Tolak Bantuan Singapura Untuk Tangani Kasus Karhutla, KLHK : Malu Kalau Minta Bantuan Negara Lain

"Komanya dihilangkan nanti," jawab Prof Muladi.

"Dalam hal ini secara bahasa perlu diperbaiki. Jangan sampai meluas dan menyerang orang-orang yang tidak tahu," imbuh Ki Kusumo.

(*)