Find Us On Social Media :

Tangis Terakhir Ibu Dandim Kendari, Istri Kolonel Hendi Tak Bisa Sembunyikan Penyesalannya, Dihadapan Banyak Orang Berurai Air Mata

Upacara lepas jabatan Kolonel Hendi.

Postingan nyinyir yang diduga ditujukan untuk menyindir musibah yang dialami Wiranto itu kini telah dihapus.

Dilansir dari Tribun Bogor, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan bahwa mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

Ia mendapat hukuman karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Unadang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

Baca Juga: Siap-siap Masuk Bui! Penunggak Pajak Kendaraan dan STNK Mati Bisa Masuk Penjara, Jumlah Denda Juga Bikin Geleng-geleng Kepala

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus, seperti dikutip dari Tribun Bogor.

Yustinus mengatakan, Kolonel Hendi akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14, yakni penahanan ringan.

Adapun penahanan dimulai hari Sabtu ini dan Kolonel Hendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.

Baca Juga: Kerja Serabutan Hingga Jadi Korban Penggusuran, Abu Rara Hidupnya Berubah Drastis Usai Pulang dari Malaysia, Ada Apa?

"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus mengingatkan.(*)