"Di mana ditaksir aliran dana temuan awal ini Rp 1,950.000.000 hampir Rp 2 miliar yang diduga mengalir ke rekening Irwansyah dan perusahaan J-Corps (Jannah Corps) yang milik Irwansyah," imbuhnya.
Median Zein pun tak menyangka partner bisnisnya tega melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuannya.
"Tanpa dasar, ya. Ditransfer ke perusahaan lain. Jadi, malah ada perusahan lain juga. Usaha lainnya yang bukan usaha PT Bandung Berkah Bersama, ya," kata Medina.
Lukman pun menambahkan, Irwansyah dan Fitra pun akhirnya dilaporkan oleh Median Zein atas pelanggaran pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sebelum melaporkan kasusnya ke polisi, Medina mengaku sudah meminta itikad baik dari Irwansyah dan Fitra.
"Aku sudah tunggu itikad baik dari dia. Aku dari awal minta kejelasan, tapi enggak ada telepon atau komunikasi," kata dia.
Sampai akhirnya, Medina Zein memutuskan untuk menempuh jalur hukum.