Find Us On Social Media :

Mengaku Khilaf Saat Diamankan Petugas, Pria Tua di Lamongan Jawa Timur Tega Jadikan Tetangganya Gadis 17 Sebagai Mesin Pemuas Nafsunya, Terbongkar Usai Korban Alami Depresi

Sudah Dua Kali Merudapakasa Tetangganya yang Masih 17 Tahun, Pria Tua Asal Lamongan ini Mengaku Khilaf!

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Kasus pencabulan pada remaja masih kerap di temui di beberapa daerah di Indonesia.

Para pelaku yang tertangkap biasanya memiliki alasan yang masih belum bisa diterima masyarakat setempat saat melakukan perbuatan bejatnya tersebut.

Tak jarang bahkan kasus serupa berujung dengan kejadian naas yang menimpa korban.

Baca Juga: Dikenal Pribadi yang Kerap Bagi-bagi Mobil dan Apartemen Mewah ke Teman-temannya, Kini Pimpinan Bank di Ambon Jadi Buron, Mendadak Kaya Usai Bobol Dana Seorang Pengusaha Senilai Rp 124 Miliar

Belakangan ini dikabarkan kasus pencabulan terhadap seorang gadis terjadi di Lamongan, Jawa Timur.

Seorang gadis berinisial S di Brondong, Lamongan, Jawa Timur belum lama ini tertimpa nasib nahas.

Bagaimana tidak, ia rupanya telah dirudapaksa oleh seorang pria tua bernama Mashudi (60) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Baca Juga: Isi Chatnya dengan Pelakor Terbongkar, Pria Ini Tega Aniaya Sang Istri Dalam Keadaan Hamil Tua, Gigit dan Tampar Istrinya Hingga Kondisinya Mengenaskan

Dilansir Tribun Jakarta, kelakuan Mashudi ini rupanya dapat dibongkar setelah S melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnnya.

Mengetahui apa yang terjadi pada putrinya, ayah S yang berinisial SO ini marah dan langsung melaporkan Mashudi ke kepolisian Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Norman Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ada laporan yang masuk, sementara kami lakukan pendalaman terkait laporan tersebut," ujar AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga: Niatnya Mau Serahkan Uang karena Ketakutan, Wanita Lansia Ini Justru Dapat Kecupan di Keningnya dari Perampok Bersenjata

Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo, didampingi Kasat Reskrim polres Lamomngan, AKP Wahyu Norman Hidayat menuturkan kronologinya.

Awalnya orangtua S sudah mulai curiga dengan perubahan sikap yang terjadi pada putrinya ini.

Ketika itu SO yang merupakan orangtua korban ini sedang beristirahat di rumah, melihat anaknya mendekat dengan wajah ketakutan.

Baca Juga: Bukannya Konsumsi Daging Atau Suplemen, Remaja Ini Berhasil Bentuk Otot Kekarnya dengan Fitnes dan Makan Serangga

SO menceritakaan saat itu S nampak gemetar seperti sedang dikejar orang.

"Kejadian itu yang memicu kecurigaan orangtua korban terhadap anaknya," tutur Sunaryo.

Karena penasaran, orangtua korban pun bertanya kepada anaknya.

S pun akhirnya mengaku kepada orangtuanya.

Baca Juga: Ngaku Bukan Hura-hura, Panitia Pelantikan Presiden Beri Bocoran Rangkaian Acara Syukuran, Digelar 6 Panggung Budaya Hingga Sediakan Nobar

Ia mengaku terpaksa melarikan diri karena akan dirudapaksa oleh Mashudi.

Korban juga mengaku bahwa ini bukanlah pertama kalinya pelaku melakukan hal tak senonoh ini.

Setidaknya sudah dua kali S ini dirudapaksa oleh Mashudi.

Baca Juga: Turun Gunung Beri Dukungan Medina Zein yang Polisikan Irwansyah, Sarah Azhari: Adikku Jangan Takut Melawan Orang Munafik Bertopeng Iman

Pertama kali dilakukan oleh pelaku pada tahun 2011 di sebuah kandang sapi milik pelaku.

Kemudian kejadian yang kedua terjadi pada 2014, saat itu terjadi di rumah pelaku.

"Kemarin mau (dicabuli) lagi, namun korban berhasil kabur dan menceritakan kejadian yang sudah dialami kepada bapaknya."

"Tidak terima perbuatan itu, mereka kemudian melaporkan kejadian yang dialami kepada kami," ujar dia.

Atas laporan dari SO pun, akhirnya Mashudi kini terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Baca Juga: Jadi Bahan Tertawaan Saat Beri Seminar, Seorang Motivator Nekat Tempeleng 5 Siswa SMA di Malang, Videonya Viral dan Sedang dalam Penanganan Mapolres

Polisi pun memanggil Mashudi untuk dimintai keterangan serta dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan tersebut.

Kini pelaku sudah ditetapkan oleh tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," kata Sunaryo.

Sedangkan tersangka Mashudi sendiri saat ditanya mengapa melakukan hal tersebut, ia hanya menjawab karena Khilaf.

Baca Juga: Auto Dibikin Malu, Diduga Jadi Pelakor, Mahasiswa S2 Ini Dapat Hadiah Karangan Bunga dari Sang Korban: Happy Graduation For Pelakor

"Saya Khilaf," jawabnya singkat.

Kini pelaku sendiri terancam UU Perlindungan Anak bila memang terbukti melakukan hal tak senonoh itu dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(*)