Find Us On Social Media :

Dianggap Tak Becus Dandan Saat Pergi Kondangan, Seorang Suami Aniaya Istrinya Menggunakan Helm Hingga Berdarah-darah

barang bukti yang digunakan Badur menganiaya istri

Iptu Akrom menambahkan, atas perbuatannya Badur dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp 15 juta," tambahnya.

Artikel ini pernah tayang di Tribun Jateng dengan judul Anggap Tak Bisa Dandan saat Diajak Kondangan, Badur Pukuli Istri Pakai Helm dan Kunci

(*)