Find Us On Social Media :

Dianggap Tak Becus Dandan Saat Pergi Kondangan, Seorang Suami Aniaya Istrinya Menggunakan Helm Hingga Berdarah-darah

barang bukti yang digunakan Badur menganiaya istri

GridHot.ID - Seorang pria bernama Badur (31) warga Kecamatan Kedungwuni, tega menganiaya istrinya sendiri lantaran dianggap tak bisa berdandan saat diajak ke acara hajatan atau kondangan.

Akibatnya, sang istri yang diketahui bernama Melinda Abriani (23) mendapat luka di wajah dan lutut.

Kepada petugas Melinda menuturkan, usai mendatangi acara hajatan di Kecamatan Kedungwuni pada 19 Januari 2019 lalu, ia bersama Badur pulang menuju kos yan, terletak di Desa Podo Kecamatan Kedungwuni.

Baca Juga: Dulu Jadi Kekasih Nabila Syakieb di Sinetron Cinta SMU, Siapa Sangka Seperti Ini Nasib Faisal Sekarang, Pekerjaannya Sungguh Tak Terduga

"Dalam perjalanan saya dimarahi, alasannya dandanan saya membuatnya malu. Dan suami saya menusuk nusuk lutut saya menggunakan kunci berulang kali," jelasnya.

Sesampainya di kos Melinda mengatakan, suaminya menghantamkan helm ke wajahnya hingga darah mengalir dari hidungnya.

"Saya juga ditendang di bagian kening. Karena ketakutan saya pergi kerumah tetangga untuk menginap dan saya ceritakan kajadian yang menimpa saya," paparnya.

Baca Juga: Tubuhnya Ditemukan dalam Keadaan Terpotong-potong, Pria Ini Diduga Lakukan Hal Menyimpang Sesaat Sebelum Meninggal, Teman Wanitanya Jadi Saksi Kunci

Keesokan harinya, sang suami mendatangi rumah tetangganya untuk menjemput Melinda.

"Awalnya saya menolak untuk dijemput, namun saya diancam akan dibunuh apabila tidak menurut untuk pulang ke kos karena takut saya menurutinya," ujarnya.

Karena tak tahan atas perlakuan sang suami Melinda melaporkan tindak kekerasan ke Polsek Kedungwuni.

Baca Juga: Miliki Putri Secantik Bintang Bollywood, Titi DJ Beberkan Kriteria Menantu Idaman Versinya, Host Acara Ini Sampai Dibuat Terkaget-kaget

Polisi kemudian mengamankan Badur yang sedang berada di kosnya.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom saat dikonfirmasi Tribunjateng.com membenarkan adanya tindak kekerasan tersebut.

"Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korbannya adalah istrinya sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Setelah Dengar Diagnosa Dokter, Hotman Paris Langsung Kumpulkan Semua Anaknya untuk Bahas Warisan: Kalau Saya Ada Apa-apa Catat!

Iptu Akrom menambahkan, atas perbuatannya Badur dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp 15 juta," tambahnya.

Artikel ini pernah tayang di Tribun Jateng dengan judul Anggap Tak Bisa Dandan saat Diajak Kondangan, Badur Pukuli Istri Pakai Helm dan Kunci

(*)