Gridhot.ID - Kasus pemerkosaan kembali terjadi dan menimpa seorang mahasiswi di Denpasar, Bali.
Pelaku merupakan seorang pemuda bernama Achmad Yahya.
Namun, perbuatan bejat Achmad akhirnya gagal karena perlawanan korban.
Maksud awal adalah mencuri, dari Achmad sebenarnya adalah untuk mencuri.
Namun, karena ada kesempatan, Achmad Yahya punya rencana lain untuk melancarkan aksi bejatnya.
Yaitu memperkosa seorang mahasiswi.
Tapi aksi bejatnya gagal total.
Lantaran takut aksi bejatnya ketahuan setelah SS berteriak, Achmad akhirnya kabur dalam kondisi telanjang bulat berjalan di jalanan Denpasar, Bali sejauh 2 kilometer.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Ariawan menceritakan kasus tersebut bermula saat pelaku datang ke kos korban di Jalan Singasari, Denpasar pada Rabu (13/11/2019) pukul 02.30 Wita.
"Pelaku datang dengan niatan awal mencuri, ia masuk melalui jendela kamar kos yang tidak terkunci," ujarnya, Senin (18/11/2019).
Melihat korban tertidur pulas dengan posisi telentang, pelaku muncul hasrat untuk memperkosa korban.
Saat pelaku mendekat, korban tiba-tiba terbangun dan berteriak.
"Pelaku membuka pakaiannya sendiri dan langsung mendekati korban," kata Ariawan.
Ia mengatakan, teriakan korban semakin keras saat pelaku mencoba mendekap mulut korban.
"Pelaku kemudian ketakutan dan lari meninggalkan kos korban dengan keadaan telanjang pukul 03.00 Wita ke tempatnya bekerja di Jalan Nangka Selatan, Denpasar sejauh dua kilometer dari tempat kejadian perkara," ujarnya.
Tak terima, korban lantas melaporkannya ke Polresta Denpasar.
Tak butuh waktu lama, pelaku kemudian ditangkap pada Rabu pukul 15.30 Wita, di Lapangan Lumintang Denpasar, Bali.
Barang bukti dalam kasus ini yakni sebuah celana panjang jeans warna hitam, ikat pinggang, celana dalam, dan sandal jepit.
"Pakaian tersebut milik pelaku yang ditemukan di kamar kos korban," katanya.
Baca Juga: Peraturan Baru, Polisi Dilarang Hidup Mewah, Pamer Harta di Sosial Media Bakal Ada Sanksinya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, dengan ancaman penjara 12 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gagal Perkosa Mahasiswi, Pria Ini Kabur Telanjang Bulat di Jalanan Denpasar Sejauh 2 Kiliometer"