Find Us On Social Media :

Bagai Bumi dan Langit, Staf Khusus Presiden Dapat Gaji Rp 51 juta Perbulan untuk Kerja Part Time, Seorang Guru Honorer di Palembang Malah Tak Digaji Selama 2 Tahun Mengajar

Siti Komariah yang pernah tak digaji selama dua tahun namun tetap semangat mengajar

Laporan Wartawan Gridhot.ID, ANgriawna Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Kini sedang heboh mengenai staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru.

Selain datang dari kalangan milenial dan disebut beberapa politisi hanya sebagai pajangan saja, fasilitas yang didapatkan para staf khusus juga sempat heboh.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan kalau para staf tersebut mendapatkan gaji yang tidak setimpal dengan pekerjaan mereka.

Baca Juga: Saingi Malaysia, Pemerintah Indonesia Siap Beli Pesawat Militer A 400 M Khusus untuk Sejahterakan Papua, Sudah Pesan Lima Padahal Harga Satuannya Rp 2,3 Triliun Rupiah

Dikutip Gridhot dari Kompas.com dan Tribunnews, diketahui para staf milenial tersebut nantinya akan mendapatkan gaji senilai Rp 51 juta perbulan.

Refly kemudian mengatakan kalau gaji tersebut tidak sebanding dengan pekerjaan mereka yang nantinya tidak seberat yang orang-orang kira.

"Pekerjaan mereka hanya memberikan opini dan pendapat saja,"

Baca Juga: Badan Raksasa Anggota Marinir Amerika Dibuat Tak Berdaya, Tanguhnya Fisik TNI AL Bikin Kaget Pasukan Negara Tetangga, Tetap Gondol Medali di Ajang RIMPAC Bahkan Saat Sedang Berpuasa

"Kalau hanya itu, lebih baik Presiden dibantu ahli-ahli yang tak diikat jam kerja, cukup diikatkode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta," kata Refly di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Para staf tersebut memang nantinya tidak bekerja secara penuh di Istana Negara.

Meski begitu, gaji Rp 51 juta per bulan itu tetap akan mereka terima sebagai hak dan sudah tercantum di dalam Peraturan Presiden.