Find Us On Social Media :

Bagai Bumi dan Langit, Staf Khusus Presiden Dapat Gaji Rp 51 juta Perbulan untuk Kerja Part Time, Seorang Guru Honorer di Palembang Malah Tak Digaji Selama 2 Tahun Mengajar

Siti Komariah yang pernah tak digaji selama dua tahun namun tetap semangat mengajar

Laporan Wartawan Gridhot.ID, ANgriawna Cahyo Pawenang

Gridhot.ID - Kini sedang heboh mengenai staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru.

Selain datang dari kalangan milenial dan disebut beberapa politisi hanya sebagai pajangan saja, fasilitas yang didapatkan para staf khusus juga sempat heboh.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan kalau para staf tersebut mendapatkan gaji yang tidak setimpal dengan pekerjaan mereka.

Baca Juga: Saingi Malaysia, Pemerintah Indonesia Siap Beli Pesawat Militer A 400 M Khusus untuk Sejahterakan Papua, Sudah Pesan Lima Padahal Harga Satuannya Rp 2,3 Triliun Rupiah

Dikutip Gridhot dari Kompas.com dan Tribunnews, diketahui para staf milenial tersebut nantinya akan mendapatkan gaji senilai Rp 51 juta perbulan.

Refly kemudian mengatakan kalau gaji tersebut tidak sebanding dengan pekerjaan mereka yang nantinya tidak seberat yang orang-orang kira.

"Pekerjaan mereka hanya memberikan opini dan pendapat saja,"

Baca Juga: Badan Raksasa Anggota Marinir Amerika Dibuat Tak Berdaya, Tanguhnya Fisik TNI AL Bikin Kaget Pasukan Negara Tetangga, Tetap Gondol Medali di Ajang RIMPAC Bahkan Saat Sedang Berpuasa

"Kalau hanya itu, lebih baik Presiden dibantu ahli-ahli yang tak diikat jam kerja, cukup diikatkode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta," kata Refly di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Para staf tersebut memang nantinya tidak bekerja secara penuh di Istana Negara.

Meski begitu, gaji Rp 51 juta per bulan itu tetap akan mereka terima sebagai hak dan sudah tercantum di dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga: Harus Selalu Ada di Meja Kerja, Makanan Asal Kampung Ini Jadi Rahasia Sukses Ahok Hingga Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Pernah Dibongkar Veronica Tan yang Kini Jadi Mantan

Aturan soal gaji itu tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Gaji sebesar itu disebutkan merupakan total dari gaji pokok, tunjangan kerja, dan tunjangan pajak penghasilan.

Juru Bicara Presiden yang juga Staf Khusus Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan kalau sebenarnya nantinya para staf bisa memberikan saran atau membantu presiden dari mana saja.

Baca Juga: Suruh Istrinya Keramas, Ajun Perwira Datangkan Truk Tangki Air, Jennifer Jill: Lo Gila Ya

Bahkan dikatakan para staf bisa memberikan masukan kapan saja kepada Presiden Jokowi.

"Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada Presiden 1 x 24 jam. Tapi tidak harus ketemu dengan Presiden, jadi kan enggak setengah-setengah. Kami bekerja 1 x 24 jam," kata Fadjroel.

Bagai bumi dan langit, para guru honorer justru belm mendapatkan hak-hak mereka.

Baca Juga: Seolah Tak Belajar dari Masa Lalu Penikahannya dengan Enji yang Berakhir di Pengadilan, Ayu Ting Ting Diterawang Mbak You Nikah Diam-diam Tahun Depan

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, seorang guru honorer di Palembang bernama Siti Komariah tak bisa menikmati berbagai hak yang ada.

Padalah dirinya sudah mengajar sejak 2014.

Namun Siti menceritakan kalau pada tahun 2017 dan 2018 dirinya sempat tidak mendapatkan gaji sama sekali meski dirinya tetap mengajar.

Baca Juga: Viral! Video Warga di Bekasi Lucuti Hijab Emak-emak yang Hendak Nyolong di Rumah Orang Tua Kades, Berawal dari Curiga Pelaku Laki-laki

Sebelumnya Siti Komariah hanya menerima honor sebesar Rp 500.000 perbulan yang kemudian dibayarkan selama 3 bulan sekali.

Bahkan kadang Siti baru mengambil uang itu jika ia benar-benar membutuhkannya saja.

Siti bahkan selalu berjuang agar anak didiknya bisa lulus untuk meneruskan ke jenjang SMP.

Baca Juga: Ganyang Malaysia, Belum Sempat Kokang Senjata, Pasukan Negeri Jiran Sudah Dilibas Marinir Indonesia, Prajurit Komposit Inggris Tutupi Kekalahan dengan Dusta

Siti sampai menggunakan rumah saudaranya dan tidak memungut biaya untuk para muridnya.

"Mereka menginap di sana selama delapan hari. Kebetulan ada rumah saudara, jadi bisa dipakai untuk mereka istirahat. Itu tidak dikenai biaya, tapi untuk makan, orangtua murid membeli sendiri," ujar dia.

Ketika ujian selesai, Siti barulah pulang bersama murid ke desa mereka. "Alhamdulillah, setiap tahun murid saya lulus ujian semua dengan baik," ucap Siti.

Baca Juga: Ditolak Mentah-mentah Oleh Serikat Pekerja Karena Dianggap Figur Tukang Gaduh, Ahok Tanggapi Sindiran Tersebut: Saya Sudah Lulusan S3 Mako Brimob

Sementara itu di kota lain seperti Bekasi, guru honorer juga masih tak diketahui nasib masa depannya.

Tercatat sekitar 5600 guru honorer di Bekasi tak kunjung mendapatkan kejelasan mengenai status mereka untuk menjadi PNS.

Untuk menjadi PNS memang para guru honorer ini harus melalui segala rintangan seperti tes dan beberapa masalah administrasi lain.

(*)