Find Us On Social Media :

Bagai Bumi dan Langit, Staf Khusus Presiden Dapat Gaji Rp 51 juta Perbulan untuk Kerja Part Time, Seorang Guru Honorer di Palembang Malah Tak Digaji Selama 2 Tahun Mengajar

Siti Komariah yang pernah tak digaji selama dua tahun namun tetap semangat mengajar

Baca Juga: Harus Selalu Ada di Meja Kerja, Makanan Asal Kampung Ini Jadi Rahasia Sukses Ahok Hingga Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Pernah Dibongkar Veronica Tan yang Kini Jadi Mantan

Aturan soal gaji itu tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Gaji sebesar itu disebutkan merupakan total dari gaji pokok, tunjangan kerja, dan tunjangan pajak penghasilan.

Juru Bicara Presiden yang juga Staf Khusus Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan kalau sebenarnya nantinya para staf bisa memberikan saran atau membantu presiden dari mana saja.

Baca Juga: Suruh Istrinya Keramas, Ajun Perwira Datangkan Truk Tangki Air, Jennifer Jill: Lo Gila Ya

Bahkan dikatakan para staf bisa memberikan masukan kapan saja kepada Presiden Jokowi.

"Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada Presiden 1 x 24 jam. Tapi tidak harus ketemu dengan Presiden, jadi kan enggak setengah-setengah. Kami bekerja 1 x 24 jam," kata Fadjroel.

Bagai bumi dan langit, para guru honorer justru belm mendapatkan hak-hak mereka.

Baca Juga: Seolah Tak Belajar dari Masa Lalu Penikahannya dengan Enji yang Berakhir di Pengadilan, Ayu Ting Ting Diterawang Mbak You Nikah Diam-diam Tahun Depan

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, seorang guru honorer di Palembang bernama Siti Komariah tak bisa menikmati berbagai hak yang ada.

Padalah dirinya sudah mengajar sejak 2014.

Namun Siti menceritakan kalau pada tahun 2017 dan 2018 dirinya sempat tidak mendapatkan gaji sama sekali meski dirinya tetap mengajar.