Aturan soal gaji itu tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Gaji sebesar itu disebutkan merupakan total dari gaji pokok, tunjangan kerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Juru Bicara Presiden yang juga Staf Khusus Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan kalau sebenarnya nantinya para staf bisa memberikan saran atau membantu presiden dari mana saja.
Baca Juga: Suruh Istrinya Keramas, Ajun Perwira Datangkan Truk Tangki Air, Jennifer Jill: Lo Gila Ya
Bahkan dikatakan para staf bisa memberikan masukan kapan saja kepada Presiden Jokowi.
"Setiap stafsus itu boleh berikan masukan kepada Presiden 1 x 24 jam. Tapi tidak harus ketemu dengan Presiden, jadi kan enggak setengah-setengah. Kami bekerja 1 x 24 jam," kata Fadjroel.
Bagai bumi dan langit, para guru honorer justru belm mendapatkan hak-hak mereka.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, seorang guru honorer di Palembang bernama Siti Komariah tak bisa menikmati berbagai hak yang ada.
Padalah dirinya sudah mengajar sejak 2014.
Namun Siti menceritakan kalau pada tahun 2017 dan 2018 dirinya sempat tidak mendapatkan gaji sama sekali meski dirinya tetap mengajar.