Mulai Ada Titik Terang, Menteri Agama Bakal Bantu Korban First Travel: Tambah Rp 8 Juta, Akan Kami Coba Susupkan ke Beberapa Travel

Sabtu, 30 November 2019 | 09:13
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa penipuan First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Menteri Agama, Fachrul Razi

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel belakangan ramai diperbincangkan.

Pasalnya, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.

Hal itu berbeda dengantuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah melalui pengurus aset korban First Travel.

Baca Juga: Uang Hasil Lelang Aset First Travel Justru Diserahkan ke Negara, Jamaah Umroh yang Batal Berangkat Diminta Mengikhlaskan, Kepala Kejari Depok: Kalau Niat Umroh Tapi Diakalin Sudah Sama Itu Pahalanya

Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah.

Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.

"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandidi Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).

Baca Juga: Video 2 TNI Adu Jotos dengan Anggota Polisi Mapolresta Pelembang di Pinggir Jalan Viral, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Sebut Salah Paham Jadi Penyebabnya

Melansir dari Warta Kota, barang bukti kasus penggelapan uang jamaah umroh First Travel akan segera di lelang.

Sesuai keputusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depokakan menyerahkan seluruh uang hasil lelang ke negara.

Sehingga ribuan jamaah yang menjadi korban tidak akan menerima kembali uang mereka.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Dampingi Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo 2020, Inilah Sosok Paundrakarna Sukmaputra Jiwanegara, Aktor Tampan Cucu Bung Karno yang Wajahnya Kerap Wira-wiri di Layar Lebar

Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi kepada wartawan seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).

Warta Kota
Warta Kota

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Yudi Triadi

Menteri Agama Fachrul Razi juga mengaku tak dapat berbuat banyak soal aset First Travel yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan di MA.

Baca Juga: Kosong Tak Lagi Berpenghuni Pasca Bos First Travel Diciduk Polisi, Begini Kondisi Rumah Mewah Anniesa Hasibuan, Ada Penampakan Monyet Misterius Hingga Tak Ada Warga yang Berani Lewat

Namun, Fachrul mengatakan Kemenag siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan haji secara bertahap.

"Kita coba inventarisasi, mana yang pantas untuk kita bantu (berangkat haji). Yang kaya-kaya enggak usah dibantu gitu ya."

"Dia rela aja, kan itu pahala juga, yang pantas dibantu ini kemudian kita bantu untuk kita berangkatkan," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga: Rugikan Negara Sebesar Rp 94 Miliar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Ternyata Beri Hadiah Mewah Secara Cuma-cuma pada 5 Selebriti Tanah Air, Jennifer Dunn Jadi Salah Satunya

Fachrul mengatakan, nama-nama yang layak tersebut bakal didata dan diberangkatkan.

Terkait pemberangkatannya, Kemenag akan bekerja sama dengan biro travel haji.

Namun, kata dia, pemberangkatan haji itu tetap membutuhkan biaya tambahan dari para korban.

Baca Juga: Suruh Korban First Travel Ikhlaskan Uangnya untuk Jadi Aset Negara, Kepala Kajari Depok Ngaku Sudah Berusaha Perjuangkan Hak Mereka, Nasib Para Korban Penipuan Seakan Makin Nelangsa

WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF

Menteri Agama Fachrul Razi

"Mungkin kita minta dia (korban first travel) tambah 8 juta, kemudian akan kami coba susupkan ke beberapa travel, yang selama ini dalam tanda petik sudah punya keuntungan agak banyaklah selama menjalankan haji. Mudah-mudahan bisa kami titip di beberapa tempat," ucapnya.

Fachrul mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan First Travel selama masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

"Lima tahun bisa teratasi, selama periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi kita bisa selesai, mudah-mudahan," pungkasnya.

Baca Juga: Berstatus Mantan Jendral Senior Prabowo, Menteri Agama yang Baru Dilantik Tuai Cibiran Karena Bukan Seorang Kiai, Fachrul Razi: Saya Bukan Menteri Agama Islam

Diketahui, total kerugian akibat tindakan yang dilakukan tiga terdakwa First Travel diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Para calon jemaah sudah membayar lunas biaya paket promo umrah yang ditawarkan First Travel.

Kini Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuandihukum penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Baca Juga: Pernah Rugikan Negara Sampai Belasan Miliar, Pelawak Ini Ternyata Punya Rumah Seluas 2 Hektar, Sampai Ada Makam di Dalamnya

Sementara, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com, Warta Kota