Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel belakangan ramai diperbincangkan.
Pasalnya, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.
Hal itu berbeda dengantuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah melalui pengurus aset korban First Travel.
Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah.
Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.
"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandidi Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Melansir dari Warta Kota, barang bukti kasus penggelapan uang jamaah umroh First Travel akan segera di lelang.
Sesuai keputusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depokakan menyerahkan seluruh uang hasil lelang ke negara.
Sehingga ribuan jamaah yang menjadi korban tidak akan menerima kembali uang mereka.
Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi kepada wartawan seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).
Menteri Agama Fachrul Razi juga mengaku tak dapat berbuat banyak soal aset First Travel yang dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan di MA.
Namun, Fachrul mengatakan Kemenag siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan haji secara bertahap.
"Kita coba inventarisasi, mana yang pantas untuk kita bantu (berangkat haji). Yang kaya-kaya enggak usah dibantu gitu ya."
"Dia rela aja, kan itu pahala juga, yang pantas dibantu ini kemudian kita bantu untuk kita berangkatkan," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Fachrul mengatakan, nama-nama yang layak tersebut bakal didata dan diberangkatkan.
Terkait pemberangkatannya, Kemenag akan bekerja sama dengan biro travel haji.
Namun, kata dia, pemberangkatan haji itu tetap membutuhkan biaya tambahan dari para korban.
"Mungkin kita minta dia (korban first travel) tambah 8 juta, kemudian akan kami coba susupkan ke beberapa travel, yang selama ini dalam tanda petik sudah punya keuntungan agak banyaklah selama menjalankan haji. Mudah-mudahan bisa kami titip di beberapa tempat," ucapnya.
Fachrul mengatakan, pihaknya berupaya menyelesaikan persoalan First Travel selama masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
"Lima tahun bisa teratasi, selama periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi kita bisa selesai, mudah-mudahan," pungkasnya.
Diketahui, total kerugian akibat tindakan yang dilakukan tiga terdakwa First Travel diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Para calon jemaah sudah membayar lunas biaya paket promo umrah yang ditawarkan First Travel.
Kini Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuandihukum penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Sementara, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(*)