Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.
"Kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal."
"Ditambah sebar video tanpa busana, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.
Keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dengan memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai yang dijanjikan.
Pelaku masih pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha laundry di Kabupaten Paser.
Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Jelang Menikah, Video Syur Gadis Pegawai Laundry Malah Disebar Calon Suami"