Find Us On Social Media :

Nikahi Mahasiswi Muda, Seorang Kakek di Sulawesi Selatan Gelontorkan Uang Rp 1,4 Miliar, Setelah Jadi Suami, Dia Justru Diselingkuhi

Prosesi akad nikah Kakek Tajuddin dengan Andi Fitri

"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

Andi dan Kakek Tajuddin resmi bercerai pada 17 September 2018 lalu.

Pada sidang tertutup ini Adamin sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Munawwarah dan Muh Arafah Jalil membacakan perkara tersebut.

Baik A Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin.

Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Gelontorkan Rp1,4 Miliar untuk Mas Kawin, Kakek Ini Ditinggal Selingkuh oleh Istrinya yang Masih Muda"

(*)