Namun, saat tersangka pencabulan melakukan aksi pecabulan, korban justru terbangun.
Korban pun merasa curiga karena baju terusan yang dikenakannya naik sampai ke paha.
"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan tersangka pencabulan sambil berteriak ke luar ruangan," kata Yusri.
Tak terima dengan pencabulan yang dialami, korban pun melaporkan tersangka pencabulan ke pihak kepolisian.
Sementara itu seperti dilansir dari pmjnews.com, R merupakan seorang dokter.
“Iya, korban pekerjaannya dokter,” demikian kata Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Noord Marghantara, Sabtu (21/12/2019).
Nur mengatakan, bahwa korban berobat kepada Habib Husein Alatas karena ingin sembuh dari penyakit yang telah lama diidapnya. Korban pun berharap, pengobatan alternatif mampu menyembuhkan penyakitnya.
“Korban kemungkinan mencari pengobatan alternatif, karena sakitnya sudah lama,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)