Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Kasus pencabulan berkedok dukun pengobatan alternatif belakangan ini kembali ramai jadi perbincangan masyarakat.
Kasus tersebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka dukun cabul bernama Husein Alatas (39) berhasil ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrismum) Polda Metrio Jaya pada 16 Desember 2019.
Melasir dari Antaranews.com, penangkapan pelaku berdasarkan laporan R (37) seoran pasien sekaligus korban di klinik pengobatan alternatif milik Husein Alatas.
"Korban terakhir melaporkan ini ada ketertarikan, Menurut pengakuan ada ketertarikan dari korban yang melapor ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.
Korban mengalami kekerasan seksual pada saat menjalani pengobatan di tempat milik Husein Alatas di Cileduk, Kecamatan Satu Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku melakukan kejahatan penjabulan terhadap seseorang yang memang pada saat itu korban berobat kepada tersangka," tambah Yusri.
Kronologinya Mulanya, korban yang menderita sakit pendarahan rahim datang ke tempat pengobatan alternatif milik tersangka pencabulan.
"Awalnya tersangka menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban disuruh menghadap ke tembok bagian dalam kamar atau berlawanan dengan pintu," kata Yusri dalam jumpa pers Jumat (20/12/2019).
Lantas, tersangka pencabulan meminta korban menarik napas tiga kali dan langsung melancarkan aksi hipnotisnya.
"Teknisnya tersangka mulai melakukan pengobatan dengan cara tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban sebelah kanan dan tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali," kata Yusri.
Korban pun langsung merasa lemas dan tak sadarkan diri.
Melihat korban tak sadarkan diri, tersangka pencabulan langsung menutup dan mengunci pintu agar aksinya tak diketahui orang.
Yusri menyebut pada saat itulah tersangka pencabulan mencabuli korban.
Namun, saat tersangka pencabulan melakukan aksi pecabulan, korban justru terbangun.
Korban pun merasa curiga karena baju terusan yang dikenakannya naik sampai ke paha.
"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan tersangka pencabulan sambil berteriak ke luar ruangan," kata Yusri.
Tak terima dengan pencabulan yang dialami, korban pun melaporkan tersangka pencabulan ke pihak kepolisian.
Sementara itu seperti dilansir dari pmjnews.com, R merupakan seorang dokter.
“Iya, korban pekerjaannya dokter,” demikian kata Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Noord Marghantara, Sabtu (21/12/2019).
Nur mengatakan, bahwa korban berobat kepada Habib Husein Alatas karena ingin sembuh dari penyakit yang telah lama diidapnya. Korban pun berharap, pengobatan alternatif mampu menyembuhkan penyakitnya.
“Korban kemungkinan mencari pengobatan alternatif, karena sakitnya sudah lama,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)