Find Us On Social Media :

Sempat Sadar Saat Dihipnotis Lalu Dilecehkan, Korban Pelecehan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif Habib Husein Alatas Ternyata Seorang Dokter, Ini Alasannya Datang ke Dukun

Polisi memperlihatkan wajah Husein Alatas alias HA (39) tersangka pencabulan seorang pasien cantik yang disebut sebagai dokter.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Kasus pencabulan berkedok dukun pengobatan alternatif belakangan ini kembali ramai jadi perbincangan masyarakat.

Kasus tersebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka dukun cabul bernama Husein Alatas (39) berhasil ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrismum) Polda Metrio Jaya pada 16 Desember 2019.

Baca Juga: Gara-gara Helm, Seorang Oknum TNI Tak Terima Ditegur Hingga Panggil Bantuan Hajar 4 Anggota Brimob, Pangdam Pattimura dan Kapolda Maluku Turun Tangan

Melasir dari Antaranews.com, penangkapan pelaku berdasarkan laporan R (37) seoran pasien sekaligus korban di klinik pengobatan alternatif milik Husein Alatas.

"Korban terakhir melaporkan ini ada ketertarikan, Menurut pengakuan ada ketertarikan dari korban yang melapor ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta.

Korban mengalami kekerasan seksual pada saat menjalani pengobatan di tempat milik Husein Alatas di Cileduk, Kecamatan Satu Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Hina Anggota Kopassus yang Gugur di Papua Lewat Postingan Facebook, Kepala Si Pemilik Akun Andre Marozz Dihargai Rp 1 Miliar, TNI-Polri Adakan Sayembara Penangkapan

"Pelaku melakukan kejahatan penjabulan terhadap seseorang yang memang pada saat itu korban berobat kepada tersangka," tambah Yusri.

Kronologinya Mulanya, korban yang menderita sakit pendarahan rahim datang ke tempat pengobatan alternatif milik tersangka pencabulan.

"Awalnya tersangka menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban disuruh menghadap ke tembok bagian dalam kamar atau berlawanan dengan pintu," kata Yusri dalam jumpa pers Jumat (20/12/2019).

Lantas, tersangka pencabulan meminta korban menarik napas tiga kali dan langsung melancarkan aksi hipnotisnya.

Baca Juga: Lengkap dengan 2 Springbed dan Kitchen Set Sekelas Kamar Hotel, Ombudsman Kaget Lihat Ruang Tahanan Mewah Setnov di Lapas Sukamiskin: Keluarkan Semua Barang yang Nggak Standar!

"Teknisnya tersangka mulai melakukan pengobatan dengan cara tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban sebelah kanan dan tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali," kata Yusri.

Korban pun langsung merasa lemas dan tak sadarkan diri.

Melihat korban tak sadarkan diri, tersangka pencabulan langsung menutup dan mengunci pintu agar aksinya tak diketahui orang.

Baca Juga: Bisa Bikin Miskin Rakyat, Semen Satu Sak Seharga Rp 2 Juta Hingga Mi Instan Seporsi Rp 30 Ribu, Ini Deretan Harga Tak Lazim Kebutuhan Pokok di Ilaga, Papua, Hal Ini Penyebabnya

Yusri menyebut pada saat itulah tersangka pencabulan mencabuli korban.

Namun, saat tersangka pencabulan melakukan aksi pecabulan, korban justru terbangun.

Korban pun merasa curiga karena baju terusan yang dikenakannya naik sampai ke paha.

"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan tersangka pencabulan sambil berteriak ke luar ruangan," kata Yusri.

Baca Juga: Kejar-kejaran Pakai Mobil Bak Film Hollywood, Begini Detik-detik Penangkapan Anggota DPR Korup yang Berlangsung Dramatis, Wisnu Wardhana Pasrah Usai Terkepung, Putranya Tak Terima

Tak terima dengan pencabulan yang dialami, korban pun melaporkan tersangka pencabulan ke pihak kepolisian.

Sementara itu seperti dilansir dari pmjnews.com, R merupakan seorang dokter.

“Iya, korban pekerjaannya dokter,” demikian kata Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Noord Marghantara, Sabtu (21/12/2019).

Nur mengatakan, bahwa korban berobat kepada Habib Husein Alatas karena ingin sembuh dari penyakit yang telah lama diidapnya. Korban pun berharap, pengobatan alternatif mampu menyembuhkan penyakitnya.

Baca Juga: Pagi Buta Menyelinap ke Rumah Tetangga, Remaja 19 Tahun Ini Justru Bernasib Tragis Karena Birahinya, Tewas Dihajar Warga Usai Kepergok Perkosa Janda

Korban kemungkinan mencari pengobatan alternatif, karena sakitnya sudah lama,” ungkapnya.

Atas kasus tersebut, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)