Find Us On Social Media :

Tantang Balik Para Pemburunya, Pemilik Akun Facebook Andre Maroz Penghina Kopassus Siap Serahkan Mahar Rp 1 Miliar Bagi yang Bisa Menemukannya, Tak Sadar Jika Dirinya Bisa Saja Terjerat Hukuman Penjara

hadiahi-rp-1-miliar-untuk-menangkap-pemilik-akun-penghina-kopassus-gugur-lawan-kkb-papua

"Lngsung di siksa aja boss klo ke tangkep gk usah pake lama,,, jd gregetan saya," tambah akun Instagram @supriyanto9433

"Tangkap pak komandan, sudah merusak citra baik TNI khusus nya KOPASUS, klw sudah ketangkep manusia nya iket di tengah HUTAN komandan," ungkap akun Instagram @asepfahroji.

"Auto benyok tu bocah," tulis akun Instagram @rahmatkurniawan498.

Sementara itu, penghinaan yang dilakukan oleh Andre Maroz bisa membuatnya dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

"Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada di sana, dihukum penjara selama-lamnya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,"

Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul "Hina Anggota Kopassus yang Gugur di Papua Lewat Postingan Facebook, Kepala Si Pemilik Akun Andre Marozz Dihargai Rp 1 Miliar, TNI-Polri Adakan Sayembara Penangkapan"

(*)