Baru Ngaku Setelah Diinterogasi, 2 Anggota Polisi Penyerang Novel Baswedan Sempat Bikin Kapolri Idham Aziz Kebingungan, Minta Bantuan Australia Hingga KBRI Singapura Terpaksa Ia Lakukan
Dewi Lusmawati
Jumat, 27 Desember 2019 | 19:00 WIB
Argo Yuwono menjelaskan pada saat ditangkap, pada Kamis (26/12/2019) malam, kedua pelaku masih berstatus terduga tersangka.Namun setelah diinterogasi oleh pihak kepolisisan, pada Jumat (27/12/2019) pagi, RB dan RM resmi ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku lanjut menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
Argo Yuwono mengatakan kini tersangka masih diperiksa untuk keterangan lebih lanjut.
Sebelum pelaku penyerangan Novel Baswedan ditangkap, Kapolri Jendral Idham Aziz bahkan sempat meminta bantuan ke kepolisian Australia hingga KBRI Singapura.
Akhir November 2019, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memaparkan perkembangan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang terjadi pada April 2017.
Baca Juga: Sudah Terlanjur Damai dan Berangkulan, Polisi yang Viral Adu Pukul dengan Sopir Ambulan Kini Dinonaktifkan, Kapolri: Tidak Boleh Salah Dibiarkan Saja
Dikutip GridHot dari Antara, menurut dia, dalam penanganan kasus Novel tersebut, Polri sudah bekerja secara maksimal melaksanakan langkah-langkah penyidikan.