Diketahui, penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Karopenmas Mabes Polri Brigjan Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 7 kali, Polri juga telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyelidikan-penyelidikan. Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
"Kemudian kita juga ada kerja sama dengan instansi seperti forensik, bahwa dari hasil investigasi dan dari informasi intelijen tadi malam sudah mengamankan dua pelaku, RM dan RB diamankan," sambungnya.
(*)