Find Us On Social Media :

Berani Tunjuk Pengacara Asal Inggris, Warga NTT Tuntut Australia Bayar Ganti Rugi Rp 209 Triliun, Ini Penyebabnya

Laut Timor

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009 yang turut mencemari perairan Indonesia memasuki babak baru. 

Warga NTT yang menjadi korban pencemaran minyak Montara minta ganti rugi kepada pemerintah Federal Australia di PBB sebesar 15 miliar dolar AS atau setara Rp 209 triliun. 

"Kami telah menunjuk seorang pengacara ternama Monica Feria-Tinta yang berdomisili di London untuk segera melaksanakan tuntutan tersebut."

Baca Juga: Masih Berkeliaran di Australia, Veronica Koman Justru Putar Balikkan Fakta dan Berani Salahkan TNI, Padahal KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya Jadi Dalang dari Satu Warga Nduga yang Tewas Ditembak Mati

"Termasuk di dalamnya kerugian sosial ekonomi masyarakat sebesar 15 miliar dolar Amerika Serikat," kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni di Kupang, Minggu (29/12/2019) seperti dikutip Gridhot.ID dari Antara.

Pengajuan ganti rugi itu telah disampaikan korban termasuk di dalamnya petani rumput laut, nelayan dan masyarakat NTT yang menyebar di 13 kabupaten/kota pada 5 Desember 2019.

Tantoni menegaskan angka tuntutan ganti rugi itu tak terlalu berlebihan dan berdasarkan hitungan kerugian sosial ekonomi yang kredibel dan akuntabel yang dilakukan Prof Mukhtasor dari ITS Surabaya.

Baca Juga: Dikira Cuma Helikopter Biasa, Pilot TNI AU Kaget Saat Pesawat F-18 Australia Gentayangan di Atas Langit Kupang, Jet Tempur Hawk 109/209 Indonesia Sudah Siap Tembakkan Rudalnya, Tapi Justru Begini Endingnya

Pasalnya, wilayah perairan di Laut Timor sebagian besar tercemar minyak mentah bercampur zat kimia timah hitam dan bubuk kimia dispresant akibat meledaknya anjungan minyak Montara.