Find Us On Social Media :

Lerai 2 Gadis Belia yang Sedang Cekcok di Warung Tuak, Niat Baik Pria Ini Justru Berujung Petaka, Terlempar Pecahan Botol Hingga Menancap di Lehernya dan Tewas

Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua dan jajaran Polsek Pangkalan Kerinci mengadakan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan dengan pemberatan yang terjadi di warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (27/12/2019).

Gridhot.ID - Seorang Pria di Riau dikabarkan bernasib naas saat berusaha melerai sebuah pertengkaran.

Pria berinisial M alias Pakde yang memiliki niat baik justru berujung maut.

Dikabarkan Pakde meninggal setelah berusaha melerai pertengkaran antara dua wanita berinisial AT alias Nisa dengan Devi di sebuah warung.

Baca Juga: Tersenyum Sumringah Jabat Tangan Prabowo Subianto, Bobby Nasution Mantap Maju Pilkada Medan Usai Dapat Restu Partai Gerindra, Langkahi Peluang Dahnil Anzar yang Jadi Jubir Sang Menhan

Pakde meninggal setelah mengalami pendarahan akibat luka robek di leher terkena lemparan pecahan botol.

Kejadian itu bermula saat tersangka AT bertengkar dengan temannya bernama Devi sekitar 01.30 WIB di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (26/12/2019).

Melihat pertengkaran itu, M alias Pakde berniat untuk melerai.

Baca Juga: Umurnya Masih 12 Tahun, Gadis SMP Ini Dijadikan Mesin Pemuas Nafsu Pacarnya dan 5 Pemuda Lain, Dicekoki Miras Oplosan Sampai Tak Sadarkan Diri Sebelum Digilir

"Korban melerai pertengkaran hingga situasi sempat mereda," kata Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua, Jumat (27/12/2019).

Namun, tak berselang lama keributan antar keduanya kembali terjadi.

AT yang gelap mata kemudian mengambil botol bekas minuman beralkohol, lalu dipecahkan ke tiang warung.

Tersangka kemudian naik ke atas meja dan berusaha melemparkan pecahan botol tersebut kepada Devi.

Baca Juga: Percaya Tahayul Kekuatan Gerhana Matahari Cincin, Beberapa Orang Tua di India Lakukan Ritual Mistis, Kubur Hidup-hidup Anak Mereka Untuk Kesembuhan Penyakit

Korban yang berusaha melerai pertengkaran itu justru terkena pecahan botol yang dilemparkan oleh AT.

"Lemparan pecahan botol justru mengenai korban yang menyebabkan luka robek di leher sebelah kiri.

Sehingga korban mengalami pendarahan," kata Hasyim.

Baca Juga: Keruk Keuntungan Hingga Rugikan Negara Rp 13,7 Triliun, Inilah 10 Sosok Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya, Nasibnya Kini Ditangan Kejaksaan Agung

Melihat kejadian itu, tersangka dan pengunjung berusaha menolong korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan.

Namun, karena luka yang dialami korban pada leher itu cukup serius membuat banyak mengeluarkan darah.

Sehingga korban dinyatakan telah meninggal dunia setibanya di RS.

Mengetahui kondisi itu, tersangka sempat panik dan berusaha melarikan diri ke rumah temannya.

Baca Juga: Kualahan Atur Buah Hatinya yang Alami Gangguan Kejiwaan dan Lumpuh, Ibu Muda di Kediri Nekat Tikam Putrinya Sendiri Hingga Tewas, Mayatnya Terbaring Penuh Darah di Samping Tidurnya

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB," ungkap Hasyim.

Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: 2 Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Menyerahkan Diri Secara Tiba-tiba, Yayasan KontraS Temukan Kejanggalan, Desak Polisi Pastikan Pelaku Bukan Orang yang 'Pasang Badan' Tutupi Dalang

Dua Gadis Belia

M alias Pakde, tewas usai merelai pertengkaran dia wanita di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua mengatakan, tersangka masih gadis belia berusia 18 tahun berinisial AT alias Nisa (18).

"Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB," ungkap Hasyim pada wartawan di Polres Pelalawan, Jumat (27/12/2019).

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban melihat tersangka beradu mulut dengan temannya bernama Devi.

"Korban melerai pertengkaran hingga situasi sempat mereda," sebut Hasyim.

Akan tetapi, lanjut dia, tak lama berselang pertengkaran tersangka dengan temannya kembali berlanjut.

Baca Juga: Siap Tukar Nasib dengan Ulah Busuknya, Tak Hanya Berhenti Pada Copot Jabatan, Dirjen Bea Cukai Pastikan Ari Ashkara Dihukum Pidana

Tersangka kemudian mengambil sebuah botol bekas minuman beralkohol lalu dipecahkan ke tiang warung tuak.

Setelah itu, tersangka mengambil pecahan botol dan naik ke atas meja ingin melemparkan ke arah temannya.

Namun, korban yang berusaha melerai terkena lemparan pecahan botol dari tersangka tersebut.

Baca Juga: Gegara Cemburu dengan Saudara Tirinya, Pria Ini Nekat Nikahi Putri Kandungnya dengan Beda Usia 18 Tahun, Beralasan Derita Cedera Otak Saat Dimintai Keterangan

"Lemparan pecahan botol justru mengenai korban yang menyebabkan luka robek di leher sebelah kiri. Sehingga korban mengalami pendarahan," kata Hasyim.

Tersangka dan pengunjung warung tuak lainnya sempat menolong korban untuk dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan.

Namun, setibanya di rumah sakit korban akhirnya meninggal dunia karena terlalu banyak mengeluarkan darah.

"Melihat korban meninggal dunia, tersangka langsung melarikan diri ke rumah temannya," kata Hasyim.

Baca Juga: Dibocorkan IPW, 2 Penyerang Novel Baswedan Anggota Brimob, Pelaku Siram Air Keras dengan Alasan Ini

Petugas Polsek Pangkalan Kerinci yang mendapat laporan menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu mengamankan sejumlah bukti dan meminta keterangan saksi hingga menangkap pelaku di rumah sahabatnya tak jauh dari lokasi peleraian.

Hasyim menambahkan, tersangka saat ini diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: 2,5 Tahun Sembunyi di Tubuh Polri Hingga Buat Kapolri Idham Aziz Kalang Kabut, Ternyata Ini Peran Pelaku RM dan RB Dalam Penyerangan Novel Baswedan

Atas perbuatannya, Nisa dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara tujuh tahun.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Niat Melerai Pertengkaran 2 Wanita, Pria Ini Malah Meninggal Dunia, Begini Kronologinya"