Find Us On Social Media :

Terlanjur Pulang Diarak Rombongan, Ahmad Dhani Nyatanya Tak Bebas Murni, Langsung Jalani Pidana Percobaan Kasus Vlog 'Idiot'

Ahmad Dhani resmi bebas dari Lapas Cipinang, Senin (30/12/2019).

Adapun pidana kedua Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Tak Disangka, Almarhum Ayah Mulan Jameela Bukan Sosok Sembarangan, Mantan Prajurit TNI AD yang Diganjar Piagam Bintang Jasa oleh Pemerintah

Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog saat menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.

Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

Atas laporan tersebut, Dhani menjalani sidang, kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Baca Juga: Putuskan Bakal Banting Setir Usai Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Keukeuh Tetap jadi Politisi Dibanding Musisi, Mbak You: Dia Nyaman di Situ, Tapi Bukan Tempatnya!

Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.

Ade mengatakan bahwa Dhani akan menjalani pidana percobaan hingga 29 Juni 2020.

"Pidana percobaan itu akan diawasi Kejari Surabaya," kata Ade.

Baca Juga: Ceraikan Mulan Jameela yang Kini Jadi Anggota Dewan, Hari Nugraha Nikahi Konsultan Keuangan yang Tak Kalah Cantik dari Sang Mantan Istri, Intip Potretnya