Find Us On Social Media :

Terlanjur Pulang Diarak Rombongan, Ahmad Dhani Nyatanya Tak Bebas Murni, Langsung Jalani Pidana Percobaan Kasus Vlog 'Idiot'

Ahmad Dhani resmi bebas dari Lapas Cipinang, Senin (30/12/2019).

Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis media sosial Jack Boyd Lapian pada tanggal 9 Maret 2017.

Baca Juga: Pernah Tinggal di Rumah Bekas Tamara Bleszynski, Tabiat Mulan Jameela Dibongkar Tetangga, Sampai Sebut Ahmad Dhani Belum Kena Batunya

Atas kasus tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Januari 2018 memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun.

Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Banding tersebut kemudian dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman Dhani menjadi satu tahun.

Baca Juga: Ditendang dari Daftar Anggota DPR RI Gara-gara Mulan Jameela, Ervin Luthfi, yang Posisinya Digantikan Istri Ahmad Dhani Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Jauh dari Kata Hidup Susah Karena Berstatus Direktur di Banyak Perusahaan

Hari ini Dhani pun bebas setelah merampungkan masa pidana untuk kasus pertama.

"Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 / 01 / 219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan," ucap Ade.