"Kalau dia (pelaku) bersih dari intervensi pihak-pihak lain. Itu berarti bisa diduga motif (pengkhianatan) itu benar," sambungnya.
Sementara itu, statement TPF atau tim penasihat hukum Novel yang meragukan polisi, menurut Stanislaus, merupakan pernyataan-pernyataan yang tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Yang bisa kan dari pengakuan tersangka dan bukti-bukti," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengamat Intelijen: Penyerang Novel Terpanggil Jiwa Korsa"
(*)