Find Us On Social Media :

Jadi Terdakwa Kasus Suap, Mantan Dirut Garuda Meminta Maaf: Karena Persahabatan Saya Khilaf

Emirsyah Satar

Kendati meminta maaf dan mengaku khilaf, Emirsyah menyebut tidak seluruh dakwaan yang ditudingkan Jaksa KPK kepada dirinya adalah benar.

"Tidak semua yang dikatakan dalam surat dakwaan adalah benar, sehingga saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat dan atas dasar ini juga saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emirsyah.

Diberitakan sebelumnya, Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Soetikno Sudarjo dengan uang senilai Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Baca Juga: Boyong Kawan Lama dari Lembah Tidar, Prabowo Subianto Sediakan Tempat Khusus untuk Sjafrie Sjamsoedin di Kementerian Pertahanan, Siapa Dia?

Uang itu diberikan Soetikno supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.

Selain suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa KPK menuturkan, perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didakwa Terima Suap, Eks Dirut Garuda: Karena Persahabatan Saya Khilaf"

(*)