Find Us On Social Media :

Jadi Terdakwa Kasus Suap, Mantan Dirut Garuda Meminta Maaf: Karena Persahabatan Saya Khilaf

Emirsyah Satar

GridHot.ID - Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, meminta maaf di hadapan majelis hakim usai menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah mengaku telah berbuat khilaf karena persahabatan.

Hanya saja, tidak dijelaskan secara gamblang persahabatan yang dimaksudnya dengan siapa.

Baca Juga: Gaungkan Kata Penghianat, Pengamat Intelijen Sebut Pelaku Serang Novel Baswedan Karena Terpanggil Jiwa Korsa, Singgung Soal Gangguan dalam Institusi Polri

"Dalam kesempatan ini saya minta maaf karena persahabatan saya memicu perbuatan yang khilaf," kata Emirsyah usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Dalam dakwaan jaksa disebut Emirsyah menerima suap dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Soetikno pun ikut jadi terdakwa dalam kasus suap ini.

Baca Juga: Pagi-pagi Sudah Kena Razia Polisi, Wanita Ini Justru Dapati Hal Tak Terduga, Pergoki Kekasihnya yang Kabur Tanpa Kabar Sedang Bersama Selingkuhan: Woy Gue Lagi Hamil, Ngapain Lo Bawa Cewek Lain!

Kendati meminta maaf dan mengaku khilaf, Emirsyah menyebut tidak seluruh dakwaan yang ditudingkan Jaksa KPK kepada dirinya adalah benar.

"Tidak semua yang dikatakan dalam surat dakwaan adalah benar, sehingga saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat dan atas dasar ini juga saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emirsyah.

Diberitakan sebelumnya, Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Soetikno Sudarjo dengan uang senilai Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Baca Juga: Boyong Kawan Lama dari Lembah Tidar, Prabowo Subianto Sediakan Tempat Khusus untuk Sjafrie Sjamsoedin di Kementerian Pertahanan, Siapa Dia?

Uang itu diberikan Soetikno supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.

Selain suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa KPK menuturkan, perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didakwa Terima Suap, Eks Dirut Garuda: Karena Persahabatan Saya Khilaf"

(*)