Find Us On Social Media :

Tuang Sianida di Kopi Wayan Mirna Salihin, Seorang Ahli Beberkan Fakta Tak Terduga Soal Jessica Kumala Wongso, Sebut Ada Hal Janggal yang Ditutupi Selama Ini

Jessica Kumala Wongso, Wayan Mirna Salihin dan Arief Soemarko

"Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," kata Nunki.

Baca Juga: Geruduk Rumah Iis Dahlia, Puluhan Ojek Online Minta Sang Pedangdut Minta Maaf pada Seluruh Ojol se-Indonesia, Sebut Ucapan Istri Satria Dewandono Tak Beretika

Sampai akhirnya, Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melihat rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut, Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.

Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.

Baca Juga: Masih Ingat Sumanto si Manusia Kanibal? 16 Tahun Berlalu, Kini Ia Jadi Pendamping Kiai Ceramah ke Berbagai Kota di Penjuru Negeri

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Akibat ulahnya tersebut, Jessica pun mendekam di balik jeruji besi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Jessica Kumala Wongso kemudian mengajukan banding.

Baca Juga: Masih Ingat Ciripa? Dulu Cuma Asisten Uya Kuya Kini Tajir Melintir Berkat Bisnis WO dan Desainer Gaun Pengantin

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.

"Tolak," bunyi putusan yang tercantum di laman resmi MA, www.mahkamahagung.go.id seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).

Dengan ditolaknya peninjauan kembali (PK), Jessica Kumala Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara.

(*)