Find Us On Social Media :

Blokir Uang Senilai Rp 1,2 Triliun di Bank Mandiri, Sri Mulyani Selamatkan Aset Negara dari Klaim Perusahaan Milik Tommy Soeharto: Kami Yakin Dana Itu Hak Pemerintah

Tommy Soeharto

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.

Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.

Selain itu, terdapat pula 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

Baca Juga: Naik Ember Terapung Banjir Setinggi 2 Meter, Balita di Pancoran Mendadak Viral, Berceloteh Ingin Jadi Marinir Saat Dievakuasi Pasmar 1

PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Untuk menghadapi kasus tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Intisari-Online.com dengan judul "Hebat, Sri Mulyani Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun dari Tommy Soeharto"