Find Us On Social Media :

Blokir Uang Senilai Rp 1,2 Triliun di Bank Mandiri, Sri Mulyani Selamatkan Aset Negara dari Klaim Perusahaan Milik Tommy Soeharto: Kami Yakin Dana Itu Hak Pemerintah

Tommy Soeharto

Gridhot.ID - Keluarga Cendana dikenal publik sebagai keluarga yang memiliki kekayaan tujuh turunan.

Kekayaan itu diturunkan dari Presiden kedua Indonesia, Soeharto.

Kekayaan itu pun menurun ke anak-anak dan saudaranya yang akhirnya dibisniskan.

Baca Juga: Perkosa 190 Pria dengan Kejam hingga Kini Dihukum Seumur Hidup, Korban Kutuk Reynhard Sinaga Atas Perbuatan Tak Bermoralnya: Semoga Membusuk di Neraka!

Namun, beberapa keturunan keluarga Cendana pun justru tersangkut kasus yang berkaitan dengan uang kekayaannya.

Salah satunya adalah kasus yang menimpa Tommy Soeharto pada tahun 2018 lalu.

Lewat keputusan Majelis Mahkamah Agung (MA), Kementrian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani berhasil selamatkan uang negara senilai Rp1,2 triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.

Baca Juga: Kesaksian Nelayan Natuna Saat Kapal-kapal Tiongkok Masuk ke Wilayah Mereka, Berani Usir dan Mengancam Tuan Rumah: Kami Sampai Tak Berani Tidur Pas Melaut

Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negara tersebut berupa rekening yang diblokir di Bank Mandiri.

MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017, dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

Tiga majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Dr. H. Sunarto, SH., MH; H. Pandji Widagdo, SH., MH; dan Dr. H.M. Syarifudin, SH., MH.

Baca Juga: Ini Penampakan Camat Ciledug yang Usir Relawan Banjir Secara Arogan, Minta Maaf dan Ngaku Khilaf Usai Video Viralnya Dihujat

Kemenkeu, melalui Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, menyatakan menyambut baik keputusan MA tersebut.

"Kemenangan yang dicapai Pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat menyakini dana tersebut memang hak Pemerintah," ujar Tio, Jumat (3/8/2018).

Melalui putusan tersebut pula, menurut Tio, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.

Baca Juga: Impitan Ekonomi di Tengah Surga Lautan Indonesia, Mirisnya Kehidupan Miskin Penduduk Natuna Ditengah Kekayaan Alamnya, Tiap Hari harus Keluarkan Kocek Rp 5 Ribu untuk Bayar Listrik

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani jadi memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

"Dengan demikian, PT TPN tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atas perkara mengenai utang PT TPN," jelas Tio.

Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.

Selain itu, terdapat pula 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

Baca Juga: Naik Ember Terapung Banjir Setinggi 2 Meter, Balita di Pancoran Mendadak Viral, Berceloteh Ingin Jadi Marinir Saat Dievakuasi Pasmar 1

PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Untuk menghadapi kasus tersebut, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Intisari-Online.com dengan judul "Hebat, Sri Mulyani Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun dari Tommy Soeharto"