"Sebagai putra Minang kelahiran Langsa, Aceh dan besar di Medan, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam Ibu kota."
"Sebagaimana saya telah dirancang sedemikian kasarnya, tidak rapi, untuk dijadikan nilai jual mengimbangi kecurangan Pemilu Presiden," ucapnya.
Baca Juga: Liput Aksi Kerusuhan 22 Mei, Jurnalis Asing Kaget Ditawari Sepatu Seharga Rp 100 Ribu
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan atas kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam.
Perbuatan Kivlan menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hasil Investigasi Wanita Bercadar yang Diduga Bawa Bom ke Barikade Polisi Saat Aksi 22 Mei
Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan.
Kivlan meminta mantan Panglima TNI, Jenderal Wiranto, dan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dihadirkan ke persidangan kasusnya.
Menurut Kivlan, upaya menghadirkan dua tokoh nasional itu untuk membuktikan apakah dirinya menjadi otak rencana pembunuhan seperti yang disebut di surat dakwaan JPU.
Baca Juga: Terungkap Identitas Anggota Brimob Bermata Sipit Saat Aksi 22 Mei yang Diduga Seorang WNA