Dikutip Gridhot.ID dari Kontan, banyak kalangan internasional yang mempertanyakan langkah pemerintah menghadirkan kapal perang TNI Angkatan Laut (AL) di wilayah Perairan Natuna Utara.
Soalnya, pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana bilang, kapal-kapal perang tersebut berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan bukan di wilayah kedaulatan Indonesia.
Wilayah kedaulatan merupakan kawasan yang berada dalam jangkauan hingga 12 mil dari bibir pantai. Sedangkan ZEE mencapai 200 mil.
"Sebenarnya, mohon maaf, orang banyak yang kaget di luar negeri, kok TNI AL banyak berada di ZEE. Karena biasanya itu kapal-kapal sipil," kata Hikmahanto dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/1).
Dalam kemelut antara Indonesia dan China di Perairan Natuna, Hikmahanto menyebut, China menggunakan kapal coast guard untuk mengawal kapal-kapal nelayan mereka di wilayah yang diklaim masuk ke dalam kawasan nine dash line. Sedang Indonesia, berupaya mengusir kapal-kapal tersebut dengan menggunakan kapal perang.
Sebagai orang Indonesia, Hikmahanto bisa memahfumi kondisi tersebut. Sebab, kapal coast guard Indonesia, baik milik Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Badan Keamanan Laut (Bakamla), tidak terlalu besar.
Sementara untuk melakukan patroli di wilayah ZEE, butuh kapal-kapal bertonase besar seperti kapal perang TNI AL. Hikmahanto menjelaskan, fungsi kapal TNI AL tidak hanya sebagai penegak kedaulatan, juga penegak hukum.