Find Us On Social Media :

Bakul Angkringan yang Tinggal di Rumah Kontrakan, Ini Fakta Kehidupan Totok Santosa, Raja Keraton Agung Sejagat

Totok Santoso

Sementara itu, Totok bukanlah warga asli Purworejo, meski membuat kerajaan disana.

Diketahui Totok tinggal di rumah kontrakan di RT 05 / RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.

Saat tinggal di Sleman, Totok ternyata memiliki usaha wedangan atau angkringan.

Baca Juga: Suka Nebeng Kendaraan Temannya, Anak Raja Sawit Malaysia Ini Diam-diam Beri Imbalan Tak Terduga Kepada Pemilik Kendaraan, Selipkan Uang Rp 5 Juta Ke Berbagai Tempat Tak Terduga

Menurut para tetangga, usaha tesebut sudah dimulainya sejak 2018.

Namun, bersamaan dengan ditangkapnya Totok, angkringan miliknya pun ikut tutup.

"Angkringanya dibongkarnya baru tadi malam," ucap mengatakan tetangga Totok, Deki Rinawan (31) saat ditemui Kompas.com di lokasi, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Koar-koar Punya Kekuasaan di Seluruh Dunia, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diamankan Aparat Atas Tuduhan Penyebaran Hoax, Inilah Kebohongan yang Disembunyikan Sinuhun dan Dyah Gitarja

Sebelumnya diberitakan, Raja dan Ratu 'palsu' terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana.

Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Raja 'Palsu' Keraton Agung Sejagat, Pernah Tinggal Di Pinggir Rel & Punya Usaha Wedangan