Find Us On Social Media :

Bakul Angkringan yang Tinggal di Rumah Kontrakan, Ini Fakta Kehidupan Totok Santosa, Raja Keraton Agung Sejagat

Totok Santoso

Gridhot.ID - Kemunculan sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, menuai perhatian publik.

Sejumlah foto aktivitas kelompok tersebut juga viral di media sosial.

Namun demikian, dilansir dari Kompas.com, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Ajaib, TNI Kerja Keras Terjunkan Satuan Jaga Laut Natuna, Menteri KKP Edhy Prabowo Justru Bantah Ada Kapal China, Pengganti Susi: Kapal China yang Mana?

Keduanya ditangkap, mereka pun dimintai keterangan soal berdirinya Keraton Agung Sejagat.

Identitas asli raja dan ratu ini pun terbongkar.

Setelah ditangkap dan dilakukan penyidikan, riwayat Raja Keraton Agung Sejagat alias Totok Santoso terdahulu pun terungkap.

Baca Juga: Diramal Mbak You Akan Hadapi Pelakor Kelak Saat BerumahTangga, Artis Wanita Ini Tanggapi dengan Santai: Itu Nggak Penting, Musyrik Juga!

Ternyata ada fakta lain terkait sosok Totok yang dijuluki Sinuhun oleh anggota Keraton Agung Sejagat itu.

Totok ternyata pernah tinggal di Jakarta dan masih memiliki KTP Jakarta.

Ditelusuri lebih lanjut, tempat tinggal Totok saat menetap di Jakarta pun terungkap.

Fakta itu diungkap oleh Lurah Ancol, Rusmin yang ditemui awak media, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Beri Banyak Pelajaran Hidup Hingga Membuatnya Jadi Kapolri, Idham Azis Ngaku Bersyukur Sekaligus Takut dengan Sosok Satu Ini, Padahal Jabatannya Berada Dibawahnya

"Memang benar, dia pernah tinggal di Kelurahan Ancol, Persisnya di RW 05 RT 12."

"Sesuai dengan keterangan Pak RT, yang bersangkutan pernah mengontrak di RT 12 RW 05 kelurahan Ancol kira-kira tahun 2011-2012," ujar Rusmin sebagaimana dalam pemberitaan Youtube Kompas TV.

Sebelum mengaku sebagai Raja, menurut Rusmin, bahkan Totok dahulu memiliki usaha kelontong.

Baca Juga: Pernah Hidup di Lingkaran Keraton Agung Sejagat, Mantan Punggawa Sinuhun Buka Suara Soal Janji Palsu Sang Raja, Dari Rencana Datangkan Dolar AS Hingga Berujung pada Kegiatan Kumpul Tak Jelas

"Namun ia hanya singgah sebentar supaya mempunyai KTP orang Ancol."

"Pekerjaannya wiraswasta, keterangan bu RW juga ada usaha kelontong," ujarnya.

Rumah kontrakan Totok di Jakarta, ternyata bangunan non permanen dan ada di pinggir rel.

"Tinggal di kontrakan ukuran 2x3, bangunannya non permanen karena lokasi nya ada di bantaran kereta api," lanjut Rusmin.

Baca Juga: Identitas Aslinya Terbongkar Lewat Akun Medsos, Wanita yang Disebut-sebut Ratu Keraton Agung Sejagat Ngaku Punya Salon dan Restoran, Netizen: Baginda Ratu Jualan Toh?

Meski begitu, kediaman Raja Keraton Agung Sejagat di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara sudah ludes terbakar.

Kebakaran tersebut terjadi pada akhir tahun 2015 silam.

Akibatnya, rumah tempat ia mengontrak sudah tidak ada.

Baca Juga: Sebut Peci yang Dipakai Suami Mendiang Lina Menyimpan Ilmu Hitam, Mbak You Langsung Dapat Predikat Paranormal Abal-abal dari Teddy: Ini Beli Online,Saya Ada Buktinya!

"Pada tahun 2015 pernah kebakaran, terakhir pada 2016 sudah tidak ada bangunannya lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Totok bukanlah warga asli Purworejo, meski membuat kerajaan disana.

Diketahui Totok tinggal di rumah kontrakan di RT 05 / RW 04 Dusun Berjo Kulon, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.

Saat tinggal di Sleman, Totok ternyata memiliki usaha wedangan atau angkringan.

Baca Juga: Suka Nebeng Kendaraan Temannya, Anak Raja Sawit Malaysia Ini Diam-diam Beri Imbalan Tak Terduga Kepada Pemilik Kendaraan, Selipkan Uang Rp 5 Juta Ke Berbagai Tempat Tak Terduga

Menurut para tetangga, usaha tesebut sudah dimulainya sejak 2018.

Namun, bersamaan dengan ditangkapnya Totok, angkringan miliknya pun ikut tutup.

"Angkringanya dibongkarnya baru tadi malam," ucap mengatakan tetangga Totok, Deki Rinawan (31) saat ditemui Kompas.com di lokasi, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Koar-koar Punya Kekuasaan di Seluruh Dunia, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diamankan Aparat Atas Tuduhan Penyebaran Hoax, Inilah Kebohongan yang Disembunyikan Sinuhun dan Dyah Gitarja

Sebelumnya diberitakan, Raja dan Ratu 'palsu' terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana.

Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Raja 'Palsu' Keraton Agung Sejagat, Pernah Tinggal Di Pinggir Rel & Punya Usaha Wedangan