Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Tersangka provokasi kerusuhan Papua, Veronica Koman saat ini masih berada di Australia.
Padahal, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu sudah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).
Penerbitan DPO ini dilakukan karena Veronica Koman dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.
Polisi sendiri telah mengirimkan surat panggilan ke alamat Veronica di Indonesia maupun yang ada di luar negeri.
Polisi bahkan sempat memberi toleransi waktu lima hari hingga 18 September 2019 agar Veronica memenuhi panggilan.
Namun panggilan itu tak juga dipenuhi oleh Veronica Koman.
Baca Juga: 3 Tukang Ojek Ditembak Mati KKB Papua, Veronica Koman Salahkan Jakarta, Begini Cuitannya
Perkara ini berawal ketika kericuhan pecah di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur pada Agustus 2019 lalu.
Polda Jatim kemudian menetapkan Veronica sebagai tersangka provokasi insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 4 September lalu.
Aktivis Papua itu diduga terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial bernada provokasi lewat akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Akibat kicauannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE, KUHP 160 tentang menghasut di muka umum, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran informasi bohong, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang rasis dan etnis.
Bahkan, Polda Jatim akan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan interpol karena Veronica berada di luar negeri.
Benny Wenda menjadi pembicara di TEDxSydney bersama Jennifer Robinson pada 2013 silam
Atas kejadian ini, Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda menyesalkan tindakan Kepolisian RI yang menetapkan Veronica sebagai tersangka.
Melansir dariabc.net.au, Benny yang kini bermukim di Oxford, Inggris, dalam wawancara dengan program Pacific Beat dari ABC Radio menyesalkan penetapan tersangka terhadap Veronica.
"Dia seorang wanita yang selalu membela hak-hak asasi manusia, dia sama sekali tidak terlibat dalam permainan politik," ujar Benny dalam program yang disiarkan Kamis (5/9/2019).
Menurut Benny, Veronica yang selama ini konsisten menyuarakan situasi yang terjadi di Papua seharusnya tidak membuat ia dijadikan sasaran oleh pihak berwajib Indonesia.
"Dia seorang pengacara, yang tentu saja akan membela siapa saja, baik itu orang Papua maupun aktivis lainnya," ujarnya.
Sementara, salah satu akun Twitter @ind0day, Minggu (26/1/2020), tiba-tiba menguak tujuan Veronica menyebarkan informasi bernada provokasi.
"Tujuan dari kampanye tersebut adalah untuk mempengaruhi emosi masyarakat Surabaya dan Papua hingga internasional," tulisnya.
Selain itu, akun @ind0day juga membongkar hubungan Veronica dengan Benny Wenda dan Jennifer Robinson.
Hal itu bermula saatBenny menentang bergabungnya Papua Barat dengan Indonesia dan berupaya menjadikan Papua merdeka.
Dari pemberitaan Harian Kompas pada 11 Juni 2002, Benny ditangkap polisi karena diduga telah menghasut masyarakat dan memimpin sejumlah pertemuan gelap untuk menyerang pos-pos TNI/Polri pada Juni 2002.
Benny kabur ke Inggris setelah diburu pemerintah atas tuduhan berbagai aksi kekerasan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kemudian Benny diketahui meminta suaka Pemerintah Inggris pada tahun 2003.
Benny pun mendapat suaka atas bantuan Jennifer Robinson yang merupakan pengacara HAM asal Australia.
Benny sendiri ternyata sudah sejak lama dikendalikan oleh Jennifer Robinson.
Pada 2002, Jennifer menjadi relawan di LSM Hak Asasi Manusia (Elsam) yang berkedudukan di Jakarta.
Elsam semula adalah LSM yang berkonsentrasi pada isu-isu HAM di Papua dan Papua Barat.
Keberadaan Jennifer di Indonesia pun berakhir ketika bom Bali pertama meledak.
Namun, pengalamannya di Elsam mulai menumbuhkan bibit-bibit keinginan Jennifer membela Papua.
Hingga saat BennyWenda membentuk FWPC, Jennifer pun merasa tertarik bekerja sama.
Alasannya, latar belakang pendidikan Jennifer di Australia National University (ANU) sejalan dengan kegiatan Benny.
Kerja sama itu ia wujudkan dengan membantu International Lawyers for West Papua (ILWP) atau kumpulan pengacara internasional untuk Papua Barat.
Melalui wadah itu, Jennifer Robinson berambisi membawa kasus Papua Barat ke Mahkamah Internasional.
Seakan memiliki keinginan yang sama, Veronica bersama Benny dan Jennifer pun membuat isu tentang Papua dan Papua Barat.
(*)