Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Daihatsu Sigra, 1 buah besi pipa, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit kartu pembayaran tol.
"Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun," pungkasnya. (Tatik Ariyani)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Geregetan Dirampok di Tengah Tol, Sopir Truk Langsung Tancap Gas untuk Kejar dan Tabrak Mobil Pelaku
(*)