GridHot.ID - Seorang sopir truk bernama Angga Firnando (28) menjadi korban perampokan.
Perampokan itu terjadi di Jalan Tol Tangerang-Merak tepatnya di KM 35, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, 8 Oktober 2019, sekitar pukul 02.00 WIB,
Peristiwa bermula ketika Angga menepikan truk yang dikendarainya.
Tidak berselang lama, datang mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1762 VOE.
Mobil tersebut berhenti tepat di depan truk korban.
Lima orang dari mobil kemudian menghampiri korban untuk melakukan perampokan.
"Kemudian turun lima orang menghampiri korban. Salah satu pelaku datang membawa besi pipa sedangkan para pelaku lainnya merampas kunci mobil truk," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Para pelaku kemudian merampas ponsel serta dompet korban yang berisi uang Rp 1,5 juta.
Tak hanya itu, ponsel kenek korban, Rino, juga dirampas para pelaku.
Setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri.
Pada saat itu, ujar Ade, korban berhasil menyalakan mobil truknya dengan kunci cadangan.
"Korban pun langsung mengejar para pelaku," ucap Ade.
Saat mobil pelaku terhenti di Gerbang Tol Balaraja Timur, korban langsung menabrakkan mobil truk yang dikemudikannya ke mobil yang dikendarai para pelaku.
Ditabrak dari belakang, kata Ade, para pelaku langsung turun dan melarikan diri.
Begitu mendapat laporan adanya perampokan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Dari pemeriksaan kendaraan Daihatsu Sigra itu, didapat informasi bahwa kendaraan itu disewa dua orang yakni RDG dan FM, yang diduga merupakan dua dari lima pelaku.
"Rabu 9 Oktober 2019, sekitar jam 22.30 WIB tim membekuk RDG (26) di Perum Citra Indah Cluster Bukit Pinus, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor," tutur Ade.
Sedangkan tersangka RIM diringkus di Jalan Raya Ciledug, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Senin (13/1/2020).
Ade mengatakan, otak dari sindikat perampokan tersebut adalah RDG, adapun RIM berperan menodongkan pipa besi agar korban bisa menyerahkan barangnya.
Saat ini, kata Ade, tim terus melakukan pengejaran kepada tiga tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga orang itu adalah FM, AR, dan RS.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Daihatsu Sigra, 1 buah besi pipa, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit kartu pembayaran tol.
"Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun," pungkasnya. (Tatik Ariyani)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Geregetan Dirampok di Tengah Tol, Sopir Truk Langsung Tancap Gas untuk Kejar dan Tabrak Mobil Pelaku
(*)