Find Us On Social Media :

Hutang Besar KSAD Andika Perkasa pada Prabowo Subianto, Tidak Akan Lunas Jika Tak Dibalas Budi, Ada Campur Tangan Sang Menteri dalam Kariernya di TNI

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Menhan Prabowo Subianto

Pasalnya, Prabowo dinyatakan bersalah telah melanggar HAM ketika pecah peristiwa kerusuhan pada 1998 lalu.

Ketua Umum Partai Gerindra itu pun kemudian diberhentikan sebagai Pangkostrad.

Baca Juga: Ada di Samping Prabowo Saat Bahas Kekuatan Militer di Rusia, Sosok Mantan Jendral TNI Ini Bikin Netizen Penasaran, Bukan Orang Sembarangan, Pernah Buat Mossad Israel Turunkan Senjata di Depan Perdana Menterinya

Terobosan yang dilakukan Prabowo dalam memajukan militer menggunakan dana non-APBN (memfasilitasi pengiriman 35 perwira studi ke luar negeri dengan dana pribadi), juga menjadi catatan tersendiri.

"Terlebih, penggunaan dana non-APBN memang tidak dibenarkan oleh Pasal 44 UU No 20/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia," urai Anton.

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul: "Sekarang Jadi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto Ternyata Pernah Sekolahkan 35 Perwira ke Luar Negeri Pakai Duit Pribadi."

(*)