Find Us On Social Media :

Pernah Kena Tilang Karena Tak Nyalakan Lampu Motor di Pagi Hari, 2 Mahasiswa Ini Balik Gugat UU Lalu Lintas Tak Menindak Lampu Mati di Motor Jokowi Saat Berkendara: Hukum Harusnya Tak Pandang Bulu!

Soal Presiden Jokowi tak nyalakan lampu motor pada siang hari tapi tak ditilan.

Pada Juli 2019 lalu, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor.

Padahal, saat itu, Eliadi berkendara pada pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.

Apa yang terjadi pada dirinya, lalu dia bandingkan dengan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Baca Juga: Gabungkan Obat Flu dan Anti HIV, Spesialis Paru Asal Thailand Klaim Temukan Resep Pembunuh Virus Corona, Dokter RSUI: Belum Teruji dan Dipatenkan

Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor yang mati.

Ia dan Ruben menilai perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.

Baca Juga: Miris, 11 Mahasiswa Manado di China Pilih Bertahan di Tengah Gencar Virus Corona, Takut Tak Bisa Kembali Lagi Hingga Birokrasi Berbelit Jadi Alasannya

Sama di mata hukum

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menilai, tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu motor saat berkendara di jalan.

Jika menggunakan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), seharusnya, Jokowi ditilang oleh pihak kepolisian karena dinyatakan melanggar Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas.