Find Us On Social Media :

Pernah Kena Tilang Karena Tak Nyalakan Lampu Motor di Pagi Hari, 2 Mahasiswa Ini Balik Gugat UU Lalu Lintas Tak Menindak Lampu Mati di Motor Jokowi Saat Berkendara: Hukum Harusnya Tak Pandang Bulu!

Soal Presiden Jokowi tak nyalakan lampu motor pada siang hari tapi tak ditilan.

"Tidak ada alasan untuk (Jokowi) tidak menyalakan (lampu), harus menyalakan seharusnya," kata Eliadi usai persidangan pendahuluan uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Eliadi mengatakan, pada saat Jokowi berkendara menggunakan motor, yang bersangkutan tengah berkampanye jelang Pemilu 2019.

Oleh karenanya, ia ragu bahwa hak-hak istimewa presiden melekat di diri Jokowi pada saat itu.

Baca Juga: Gubernur DKI Dianggap Langgar Aturan Penanggulangan Bencana, Anies Baswedan Dipaksa Putar Otak Hadapi Tuntutan Korban Banjir, Siapkan Uang Rp 42 Miliar untuk Ganti Rugi

Namun, baik sebagai presiden ataupun calon presiden petahana, menurut Eliadi, seharusnya Jokowi tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang menyalakan lampu ketika berkendara di siang hari atau dalam keadaan tertentu.

Atau, jikapun Jokowi tak menyalakan lampu, seharusnya polisi menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya pikir kita harus tetap mengedepankan asas equality before the law."

Baca Juga: Menangis Disekap Dalam Mobil hingga Teriak Minta Tolong, Siswi SD di Gresik Ini Berhasil Loloskan Diri dengan Lompat dari Mobil Penculik, Pelaku Babak Belur Dijadikan Samsak Hidup oleh Warga

"Srtinya bahwa apabila kita memang telah melanggar hukum maka kita harus ditilang ataupun kita harus diberikan sanksi," ujar Eliadi.