Find Us On Social Media :

Awalnya Cuma Dipacari, Lama-lama Siswi Ini Dijadikan Mesin Pemuas Nafsu Kepala Sekolahnya, Dipaksa Berhubungan Dari SD Hingga SMA

Seorang siswi SMA di Maluku tengah jadi korban pemerkosaan 17 pria termasuk sang pacar usai diancam aibnya bakal dibeberkan

Gridhot.ID - Kasus pemerkosaan anak dibawah umur, masih menjadi masalah berat yang dihadapi Indonesia hingga kini.

Mirisnya, orang-orang yang melakukan perbuatan biadab tersebut seringkali tak kenal usia, tak kenal waktu, dan bahkan dilakukan oleh orang terdekat sendiri.

Seperti kasus yang satu ini, seorang guru yang harusnya menjadi orangtua siswa di sekolah, justru memperkosa anak didiknya, sejak di bangku dasar.

Baca Juga: Ibukota Kembali Terendam Banjir, Sosok Ini Justru Ajak Warga DKI Bersyukur dan Puji Pak Gubernur: Kalau Bukan Anies, Banjirnya Pasti Pas Hari Kerja

Polres Badung, Bali, menangkap seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi, Senin (24/2/2020).

Baca Juga: Kisah Heroik Kodir, Lompat Dari Tebing 3 Meter Selamatkan Puluhan Siswa yang Hayut, Pria Pemancing Ini Dapat Tali Asih dari Bupati Sleman

Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.

Pemerkosaan itu berlangsung hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di kelas X SMA.

Polisi mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga siswi SD tersebut dijadikan pacar.

Kemudian, setelah itu kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan dengan siswi tersebut.

Baca Juga: 25 Tahun Rahasiakan Identitasnya Sebagai Penembak Jitu di Perang Timor Leste, Veteran Perang Ini Akhirnya Bongkar Misi Rahasiannya Sebelum Meninggal: Tidak Ada yang Tahu Kalau Saya Sniper

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.

Awal mula diketahui pengungkapan kasus tersebut berawal saat Ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.

Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.

Baca Juga: Jauh Beda Dengan Indonesia, Aturan di 2 Negara Ini Buat Orang Berpikir Dua Kali Untuk Selingkuh, Pemerintah Halalkan Aturan Saling Bunuh Pasangan Jika Ketahuan Main Serong

Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.

Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.

Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.

Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga: Awalnya Enjoy Tengah Malam Naik Gunung Sendirian, Pria Ini Mendadak Panik Saat Wajahnya Tiba-tiba Berlumur Darah, Seperti Dicakar Tapi Tak Merasa Sakit dan Tak Sadar

Kemudian, di kamar rumah pelaku, dan di beberapa penginapan di Bali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dimandikan Air Got oleh Warga, Bule Portugal Ini Tertangkap Basah Mesum di Rumah Janda, Bakal Jadi WNA Pertama yang Terancam Hukum Cambuk di Aceh

Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Diperkosa Guru sejak Kelas VI, Pertama di Ruang Kepala Sekolah"