Find Us On Social Media :

Jakarta Kembali Diterjang Banjir, BKN Berikan Hak Cuti Sebulan dan Gaji Penuh Pada PNS, Berikut Syarat dan Ketentuannya

PNS boleh cuti hingga satu bulan jika jadi korban banjir

"Syaratnya ada keterangan minimal dari (Ketua) RT," kata Paryono kepada Kompas.com.

Lebih jauh, syarat yang dimaksud untuk izin libur tersebut berisi keterangan dari RT yakni menerangkan kondisi kalau PNS bersangkutan benar-benar sedang terkena musibah banjir.

"Syaratnya PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal 1 bulan," terang Paryono.

Baca Juga: Kembali Putar Otak Hadapi Banjir Jakarta, Anies Keluarkan 9 Instruksi, Wanti-wanti Jajaran Pemprov DKI Abadikan dan Sebar Kegiatan Sepele

CAP sendiri merupakan hak bagi setiap ASN. Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

Cuti tersebut merupakan hak cuti PNS di luar dari cuti dasar yang diberikan untuk ASN seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Bersertifikat Kursus Mahir Dasar Pramuka, Inilah 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Sehingga, dengan kondisi terjadi musibah bencana alam seperti banjir, PNS berhak mendapatkan libur dan tetap mendapatkan gajinya dari negara.

Sebagai informasi, banjir menerjang kawasan Jabodetabek. Ketinggiannya bervariasi di sejumlah wilayah.