Find Us On Social Media :

Jakarta Kembali Diterjang Banjir, BKN Berikan Hak Cuti Sebulan dan Gaji Penuh Pada PNS, Berikut Syarat dan Ketentuannya

PNS boleh cuti hingga satu bulan jika jadi korban banjir

Gridhot.ID - Wilayah Jakarta dan sekitarnya kembali diterjang banjir.

Banjir kali ini disebabkan oleh hujan deras yang terjadi di Jakarta sejak Selasa (25/2/2020) dini hari hingga siang. 

Tidak hanya Jakarta, wilayah-wilayah sekitar seperti Bekasi pun turut mengalami banjir dengan ketinggian beragam.

Baca Juga: Heboh Potret Kegiatan Pramuka Tak Manusiawi, Siswa Tidur di Lumpur hingga Makan Beralaskan Rumput, Begini Pengakuan Sang Pembina

Selain merendam rumah-rumah warga, banjir juga membuat sejumlah moda transportasi seperti kereta tidak dapat beroperasi.

Oleh karena itu, tidak sedikit pekerja yang memutuskan untuk tidak berangkat ke kantor, baik dengan alasan rumahnya kebanjiran atau memang tidak dapat berangkat karena akses transportasi terputus karena banjir.

Masalah ini tentu juga dialami oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Ditendang Amerika dari Daftar Negara Berkembang, Indonesia Nyatanya Masuk Jajaran 10 Negeri Produsen Emas Terbesar di Bumi, Kenapa Tak Kunjung Kaya?

Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mengambil jatah cuti lewat mekanisme cuti alasan khusus atau CAP.

"Syaratnya ada keterangan minimal dari (Ketua) RT," kata Paryono kepada Kompas.com.

Lebih jauh, syarat yang dimaksud untuk izin libur tersebut berisi keterangan dari RT yakni menerangkan kondisi kalau PNS bersangkutan benar-benar sedang terkena musibah banjir.

"Syaratnya PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal 1 bulan," terang Paryono.

Baca Juga: Kembali Putar Otak Hadapi Banjir Jakarta, Anies Keluarkan 9 Instruksi, Wanti-wanti Jajaran Pemprov DKI Abadikan dan Sebar Kegiatan Sepele

CAP sendiri merupakan hak bagi setiap ASN. Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

Cuti tersebut merupakan hak cuti PNS di luar dari cuti dasar yang diberikan untuk ASN seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Bersertifikat Kursus Mahir Dasar Pramuka, Inilah 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Sehingga, dengan kondisi terjadi musibah bencana alam seperti banjir, PNS berhak mendapatkan libur dan tetap mendapatkan gajinya dari negara.

Sebagai informasi, banjir menerjang kawasan Jabodetabek. Ketinggiannya bervariasi di sejumlah wilayah.

Berdasarkan informasi di akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, banjir dengan ketinggian 30-50 sentimeter merendam kawasan Poncol Gang 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.

Sementara di Jalan Kayu Mas Timur Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, ketinggian banjir dilaporkan sekitar 20 sentimeter.

Kemudian, banjir setinggi 50-60 sentimeter merendam RT 002 RW 001 Kelurahan Pegadungan, Jakarta Timur.

Baca Juga: Politik Negeri Jiran Terguncang, Mahathir Mohamad Mendadak Cabut Jabatan PM, Sosok Eks Napi Kasus Tindak Asusila Ini Siap Duduki Kursi Pemimpin Negeri Jiran

Jalan Sutomo 2, Cawang, Jakarta Timur, terendam sekitar 30-40 sentimeter.

Sementara itu, ketinggian banjir di RT 008 RW 002 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, setinggi 30-40 sentimeter dan sudah masuk ke dalam rumah.

Di Kompleks Pulo Indah, Duri Kosambi, Jakarta Barat, ketinggian banjir sekitar 30-40 sentimeter.

Baca Juga: Geger Sekampung Kehilangan Uang Serentak Secara Misterius, Warga Curiga Ada Tuyul Berkeliaran, Lemari dan Pintu Tak Rusak Hingga Hanya Sebagian Uang yang Diambil

Banjir juga terjadi di Jalan Anyar, Menteng, Jakarta Pusat, dengan ketinggian 30-50 sentimeter.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Banjir, PNS Boleh Ambil Cuti 1 Bulan"