Izinnya Numpang Menginap, Pemuda Ini Justru Kepergok Perkosa Anak Laki-laki di Mushola, Warga Curiga Saat Lampu Tiba-tiba Dipadamkan

Kamis, 05 Maret 2020 | 18:13
Kompas.com

Iluistrasi pemerkosaan

Gridhot.ID - Kasus pemerkosaansesama jenis di sebuah mushala di Sumatera Selatan, Senin (2/3/2020) menghebohkan warga.

Pelaku pemerkosaan sejenis di tempat ibadah itu adalah EPS (23).

Pelaku ditangkap setelah melakukan hubungan seks bersama anak di bawah umur, ROP (13).

Baca Juga: Diteror Lewat Hal Ini, Shifa Hadju Dapat Ancaman Penculikan dan Pemerkosaan, Sang Artis Hilang Kesabaran Hingga Tempuh Jalur Hukum

Simak berita lengkap dan fakta-faktanya seperti dilansir dari Kompas.com.

1. Pelaku adalah pengangguran

Diketahui EPS, pelaku pemerkosaan adalah seorang pemuda pengangguran.

Baca Juga: Politisi Negeri Jiran Bantah Telah Perkosa PRT Muda Asal Indonesia dalam Persidangan, KBRI Kuala Lumpur Angkat Bicara: Jika Terbukti Bersalah, Terancam Hukuman Cambuk dan Penjara Maksimum 20 Tahun

Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.

EPS kini ditetapkan sebagai tersangka.

2. Awalnya mengaku ingin menginap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.

Baca Juga: Perkosa Anak Kandung Sendiri Hingga Bonyok Dihajar Sesama Napi, Sugeng: Daripada Berhubungan Badan dengan Pacar yang Nggak Nggenah, Mending Sama Ayah

Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok ini mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.

"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.

EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu.

Baca Juga: Niat Perkosa Tetangga Sendiri, Pria Ini Ngacir Kabur Usai Lucuti Pakaian Korban: Bang Ingat Sama Anak Kau, Anak Kau Tuh Perempuan

Lantaran iba, pengurus mushala pun mengizinkan keduanya bermalam.

3. Ada unsur pemaksaan

Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur.

Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.

Baca Juga: Ngaku Lagi Bokek, Seorang Pria Pengangguran Hampir Dihajar Warga Gara-gara Perkosa Bocah Laki-laki di Mushala, Lampu yang Tiba-tiba Padam Justru Bongkar Kelakuan Bejat Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.

EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.

Baca Juga: Datang ke Polres Jember Ngaku Habis Diperkosa, Kebohongan Nenek 65 Terbongkar Berkat Bercak Darah di Spreinya, Padahal Kapolres Sudah Simpati dan Tanggung Biaya

4. Warga curiga lampu dipadamkan

Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga. Warga curiga saat lampu mushala dipadamkan ketika larut malam.

"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny.

Baca Juga: Bela Pacar yang Hendak Diperkosa Begal, Seorang Pelajar Terpaksa Bunuh si Penjahat, Miris, Polisi Justru Tangkap Sang Siswa dan Sebut Pihaknya Tak Berwenang Nilai Perbuatan Pelaku

Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.

5. Warga ngamuk

Setelah mengetahui hal itu, warga marah.

Pelaku hampir diamuk oleh warga.

Baca Juga: Tiba-tiba Batuk Saat Akan Diperkosa, Pelaku Pemerkosaan Ini Mendadak Lari Tinggalkan Korbannnya yang Mengaku Pulang Dari Wuhan: Pilih Menyerahkan Diri ke Polisi Daripada Tertular

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.

Baca Juga: 5 Fakta Wanita Korban Pembunuhan dalam Karung di Tegal, Dihabisi Pacarnya Sendiri yang Ternyata Pria Beristri dan Sempat Diperkosa di Depan 4 Pelaku Lainnya

6. Ancaman hukuman

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: "Kronologi Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Warga Sumatera Ngamuk Tahu Pelakunya, ini 6 Faktanya."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Tribun Jatim