Find Us On Social Media :

Heboh Rekaman Detik-detik Pria Terjun dari Lantai 7 Mall di Medan, Kominfo Lacak Netizen yang Membuatnya Viral: Tragedi Ini Tidak untuk Dipertontonkan!

Pengunjung Thamrin Plaza Medan dikejutkan upaya bunuh diri seorang pria yang loncat dari lantai 7 mal, Senin (9/3/2020) malam.

Namun jangan pernah sekali-kali Anda menyebarkan video bunuh diri seseorang. Sebab, Anda bisa masuk penjara.

Pada 2017, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan pernah menghimbau agar video bunuh diri tidak disebar di media sosial.

"Saya menghimbau bagi siapa saja yg memiliki video tragedi kejadian di bunuh diri untuk tidak menyebarkan dan segera men-take down lewat apapun Internet juga sosial media.”

Baca Juga: Sigap Lompat ke Sungai Meski Arusnya Deras, Anggota Polisi Ini Suguhkan Aksi Heroik Gagalkan Remaja Putri Bunuh Diri, Simak Kronologinya!

“Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan."

"Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE pasal 28," ujar Semuel, seperti dilansir dari kompas.com.

Bahkan dalam upaya untuk menghentikan penyebaran video tersebut, Kemenkominfo sampai meminta Facebook untuk menghapus video tersebut dari laman Facebook.

Baca Juga: Pagi Buta Mendaki Gunung Batur, Pendaki Ini Tewas Terpeleset ke Jurang Usai Duduki Batu Keramat, Keluarga Korban Harus Gelar Upacara Pemakaman Khusus

UU ITE

Kembali mengenai pernyataan Semuel bahwa menyebar video bunuh diri melanggar UU ITE pasal 28, mari kita simak seperti apa aturan hukum berikut pasal yang menanti bagi para pelanggarnya.

Pasal 28 UU ITE sendiri menyatakan: