Find Us On Social Media :

Heboh Rekaman Detik-detik Pria Terjun dari Lantai 7 Mall di Medan, Kominfo Lacak Netizen yang Membuatnya Viral: Tragedi Ini Tidak untuk Dipertontonkan!

Pengunjung Thamrin Plaza Medan dikejutkan upaya bunuh diri seorang pria yang loncat dari lantai 7 mal, Senin (9/3/2020) malam.

"(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukuman dari pasal 28 dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (2), yaitu:

Baca Juga: BREAKING NEWS: Speedboat Rombongan Paspamres Terbalik, Dandim Kuala Kapuas Turut Jadi Korban, Ditemukan Tewas Usai Sempat Dinyatakan Hilang

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebenarnya, selain pasal 28, ada pula pasal dalam UU ITE yang dapat dikenakan kepada penyebar video bunuh diri, yaitu pasal 29 yang menyatakan:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Baca Juga: Cuma Habiskan Duit Rp 31 Juta Buat Modal Nikah dan Bulan Madu Keliling Jawa-Bali, Pasangan Muda Ini Bikin Iri Netizen, Bongkar Rahasia Resepsi Pernikahan Sederhananya

Ancaman pidana untuk pelanggar pasal 29 tercantum dalam pasal 45 ayat (3), yaitu:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Jadi, jangan pernah sekali-kali menyimpan atau menyebarkan video bunuh diri seseorang yah.(*)

Artikel ini telah tayang di Intisari-Online.com dengan judul "Video Pria Lompat dari Lantai 7 Mal Medan Viral: Awas, Sebar Video Aksi Bunuh Diri Bisa Buat Anda Dipenjara 6 hingga 12 Tahun"