Find Us On Social Media :

Hukuman untuk Warga yang Nekat Keluyuran dan Berkumpul di Tengah Virus Corona, Pemerintah DKI Jakarta Bakal Beri Sanksi Pidana, Anies Baswedan Sudah Siapkan Skenarionya

Sekelompok warga

"Penyelenggara (akan) ditegur dan kami akan menindak tegas. Jadi akan dibubarkan dan mereka-mereka yang memaksa, nanti akan ada dimintai keterangan, akan ada potensi sanksi, karena ini risikonya terlalu besar," kata Anies dalam kesempatan yang sama.

Selain membicarakan larangan pengumpulan massa, Anies, Nana, dan Eko juga menyusun skenario pengamanan Jakarta di tengah wabah Covid-19.

Baca Juga: Langit Bumi dengan Indonesia yang Tak Nurut dengan WHO, Rusia Justru Petik Buah Kesuksesan dalam Hentikan Penyebaran Virus Corona di Negerinya, Anti Ngeyel Jadi Rahasia Utama

Mereka juga membahas mengenai Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19.

"Beliau tadi baru selesai untuk pemantauan Wisma Atlet. Jadi kami sekarang menyusun skenario untuk bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk dalam pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat dengan baik," ucap Anies.

Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, Minggu (22/3/2020) pukul 18.00 WIB, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 307 orang.

Baca Juga: Gerah Disentil Terus Soal Galang Dana di Tengah Virus Corona, Atta Halilintar Tampar Balik Sindiran Feni Rose dengan Sumbangkan Penghasilannya dari YouTube: Kalau Nggak Diposting Akan Terus Nyinyir

Dari jumlah total pasien itu, 21 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 29 orang meninggal dunia.

Kemudian, 180 pasien dirawat di rumah sakit rujukan dan 77 orang melakukan isolasi mandiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Orang yang Memaksa Berkumpul Saat Wabah Covid-19 Bisa Dipidana."

(*)