Find Us On Social Media :

Hukuman untuk Warga yang Nekat Keluyuran dan Berkumpul di Tengah Virus Corona, Pemerintah DKI Jakarta Bakal Beri Sanksi Pidana, Anies Baswedan Sudah Siapkan Skenarionya

Sekelompok warga

Gridhot.ID - Masih banyak kerumunan masyarakat di tengah pencegahan penularan Covid-19.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana pun mengatakan orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah virus corona bisa saja dikenai sanksi pidana.

Nana menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/3/2020).

Baca Juga: 2 Warga Solo yang Meninggal Dunia Karena Positif Virus Corona Sempat Menghadiri Acara, Seminar Anti Riba di Hotel Bogor Diduga Jadi Tempat Penyebaran Covid-19, Peserta Lain Kini Jalani Tes, Begini Hasilnya

"Kami mintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya. Ya, bisa dalam bentuk nanti teguran, kalau memang arahnya ke pidana, ya kami angkat ke situ," ujar Nana di Balai Kota DKI Jakarta dalam rekaman yang dibagikan Pemprov DKI.

Sementara itu, Anies meminta semua warga untuk menghindari kegiatan pengumpulan massa selama masa pandemi Covid-19 belum mereda.

Kegiatan-kegiatan seperti itu harus dihentikan untuk sementara waktu.

Baca Juga: Terpukau dengan Usaha Korea Utara Melindungi Rakyatnya, Donald Trump Kirim 'Surat Cinta' untuk Kim Jong Un, Tawarkan Bantuan untuk Lawan Virus Corona

Sebab, pengumpulan massa berpotensi menyebarkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19.

"Penyelenggara (akan) ditegur dan kami akan menindak tegas. Jadi akan dibubarkan dan mereka-mereka yang memaksa, nanti akan ada dimintai keterangan, akan ada potensi sanksi, karena ini risikonya terlalu besar," kata Anies dalam kesempatan yang sama.

Selain membicarakan larangan pengumpulan massa, Anies, Nana, dan Eko juga menyusun skenario pengamanan Jakarta di tengah wabah Covid-19.

Baca Juga: Langit Bumi dengan Indonesia yang Tak Nurut dengan WHO, Rusia Justru Petik Buah Kesuksesan dalam Hentikan Penyebaran Virus Corona di Negerinya, Anti Ngeyel Jadi Rahasia Utama

Mereka juga membahas mengenai Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19.

"Beliau tadi baru selesai untuk pemantauan Wisma Atlet. Jadi kami sekarang menyusun skenario untuk bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk dalam pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat dengan baik," ucap Anies.

Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, Minggu (22/3/2020) pukul 18.00 WIB, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 307 orang.

Baca Juga: Gerah Disentil Terus Soal Galang Dana di Tengah Virus Corona, Atta Halilintar Tampar Balik Sindiran Feni Rose dengan Sumbangkan Penghasilannya dari YouTube: Kalau Nggak Diposting Akan Terus Nyinyir

Dari jumlah total pasien itu, 21 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 29 orang meninggal dunia.

Kemudian, 180 pasien dirawat di rumah sakit rujukan dan 77 orang melakukan isolasi mandiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Orang yang Memaksa Berkumpul Saat Wabah Covid-19 Bisa Dipidana."

(*)