Find Us On Social Media :

Sadar Warganya Kesulitan di Tengah Wabah Virus Corona, Jokowi Resmi Gratiskan Tarif Listrik 3 Bulan untuk Warga Kurang Mampu, Pelanggan Listrik 900 VA Langsung Dapat Jatah Diskon 50 Persen

Presiden Jokowi

"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.

Kebijakan OJK soal Pelonggaran Kredit

Baca Juga: Salah Sendiri Main HP Sambil Nyetir Mobil, Wanita Ini Tabrak Pria Sedang Joging hingga Tewas, Tak Mau Tanggung Jawab Justru Ajak Duel Istri Korban di Samping Jenazah yang Masih Tergeletak

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha.

Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Sekar menjelaskan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Cemburu Buta Usai Nonton Video Pacarnya Beradegan Ranjang Bersama Teman Seprofesi, Pramugari Ini Langsung Polisikan Sang Kekasih, Kedua Tersangka Tak Terima dan Lakukan Ini

Wabah corona, lanjutnya, bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui stimulus ini, perbankan juga memiliki ruang gerak lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan penyaluran kredit baru.

"OJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Sekar.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk UMKM.