Find Us On Social Media :

Sadar Warganya Kesulitan di Tengah Wabah Virus Corona, Jokowi Resmi Gratiskan Tarif Listrik 3 Bulan untuk Warga Kurang Mampu, Pelanggan Listrik 900 VA Langsung Dapat Jatah Diskon 50 Persen

Presiden Jokowi

Gridhot.ID - Isolasi mandiri yang dilakukan warga untuk memutus rantai penularan virus corona membuat masyarakat kesulitan.

Nyatanya banyak pekerja terutama pekerja harian yang kesulitan untuk mendapatkan penghasilan di tengah wabah yang terjadi.

Namun kini para warga bisa sedikit bernapas lega.

Presiden Joko Widdodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberikan keringanan kepada warga kurang mampu selama merebaknya virus corona di Indonesia.

Baca Juga: Dipercaya Bisa Hentikan Bencana, Gumpalan Awan Panas Gunung Merapi Menyerupai Sosok Semar Bak Pertanda, Paranormal Kondang Ini Buka Suara: Bisa Membakar Virus yang Ada di Udara

Satu diantara kebijakan itu yakni pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.

Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.

Baca Juga: Keluarkan Sindiran Pedas, Soimah Jengkel dengan Orang-orang yang Tak Mau Diam di Rumah Selama Wabah Corona, Singgung Masalah Mental Miskin: Makan Telur dan Kecap, Garam Jadi Kuah Ya Bisa!

Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,

"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.

Kebijakan OJK soal Pelonggaran Kredit

Baca Juga: Salah Sendiri Main HP Sambil Nyetir Mobil, Wanita Ini Tabrak Pria Sedang Joging hingga Tewas, Tak Mau Tanggung Jawab Justru Ajak Duel Istri Korban di Samping Jenazah yang Masih Tergeletak

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha.

Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Sekar menjelaskan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Cemburu Buta Usai Nonton Video Pacarnya Beradegan Ranjang Bersama Teman Seprofesi, Pramugari Ini Langsung Polisikan Sang Kekasih, Kedua Tersangka Tak Terima dan Lakukan Ini

Wabah corona, lanjutnya, bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui stimulus ini, perbankan juga memiliki ruang gerak lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan penyaluran kredit baru.

"OJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Sekar.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk UMKM.

Baca Juga: Bungkam Masyarakat yang Masih Sepelekan Virus Corona, Perawat Ini Langsung Posting Foto Kumpulan Jasad Pasien Terinfeksi dalam Kontainer Truk: Kita Sudah Kalah!

Penerapannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.

Sekar menambahkan, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

"Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit."

Baca Juga: Tiba-tiba Tergeletak di Taman Sendirian, Pria Ini Tidak Berdaya Terkapar dengan Suhu Tubuh 41 Derajat Celsius, Hanya Ditonton Warga Sekitar Tak Ada yang Berani Menolong

"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan," kata dia.

Di sisi lain, mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jokowi Terapkan Kebijakan Listrik Gratis Selama 3 Bulan untuk Warga Kurang Mampu.

(*)